Abstract :
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang datang ke Indonesia
untuk bekerja. Peraturan tenaga kerja asing di atur dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003. Untuk bekerja di Indonesia Tenaga Kerja Asing memerlukan Visa
izin untuk bekerja. Seringkali penggunaan Visa di salah gunakan oleh para
Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indnesia.
Visa Tenaga Kerja Asing dalam bekerja diatur lebih lanjut di dalam
Undang ? Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyalahgunaan
Visa Tenaga Kerja Asing sering dilakukan karena tidak sesuai antara izin yang
diajukan untuk berkunjung namun justru digunakan untuk bekerja. Penelitian ini
berupa studi pustaka yang relevan dengan permasalahan terkait penyalahgunaan
Visa oleh Tenaga Kerja Asing.
Tenaga Kerja Asing berani bertindak melakukan pelanggaran Visa
disebabkan peraturan serta sanksi yang tidak tegas. Selain itu adanya persepsi
bahwaTenaga Kerja Asing lebih baik disbanding pekerja asal indonesia
menjadikan pelnggaran visa yang dilakuakna Tenaga Kerja Asing menjadi marak.
Kata Kunci : Tenaga Kerja Asing, Visa, Imigrasi
Foreign Workers are foreign nationals who come to Indonesia to
work. Foreign labor regulations are regulated in Law No. 13 of 2003. To work in
Indonesia Foreign Workers require a Visa to work. Often the use of visas is
misused by foreign workers who work in Indonesia.
Foreign Workers visas for work are regulated further in Law Number 6 of 2011
concerning Immigration. Misuse of Foreign Workers' Visas is often done because
it is not appropriate between the permits submitted for a visit but instead are used
for work. This research is in the form of a literature study that is relevant to issues
related to visa abuse by foreign workers.
Foreign Workers dare to act in violation of Visas due to regulations and sanctions
that are not strict, In addition to the perception that Foreign Workers are better
than Indonesian workers make visa applications carried out by Foreign Workers
become rampant.
Keyword : Tenaga Kerja Asing, Visa, Imigrasi