Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana
lingkungan hidup khususnya tindak pidana dumping (pembuangan) limbah B3
dan penerapan hukum dalam memutus perkara pidana dalam putusan No:
43/Pid.Sus/LH/2020/PN.Smd
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) diatur dalam Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa
setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 60, dipidana
penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah). Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembuangan
(dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam Putusan
No.43/PID.SUS/LH/2020/PN.SMD didasarkan pada dakwaan, pembuktian,
tuntutan, pledoi, dan unsur-unsur pasal terpenuhi. Sanksi pidananya merupakan
x
pidana pokok yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda yang sifatnya
kumulatif, artinya baik pidana maupun pidana denda diterapkan secara
bersamaan. Adapun putusan hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Noh
Hyun Jun dengan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
dalam waktu satu bulan aset PT. Koriester Textile Indonesia akan disita untuk
negara guna dijual lelang untuk menutupi pidana denda tersebut. Putusan tersebut
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci :Tindak Pidana Dumping Limbah Berbahaya dan Beracun. / This research aims to determine the regulation of criminal acts
environment, especially the criminal act of dumping B3 waste
and the application of the law in deciding criminal cases in decision No:
43/Pid.Sus/LH/2020/PN.Smd
This research is normative legal research using
statutory approach and case approach. The type of research data is
primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.
Based on the research results, it shows that criminal sanctions against
perpetrators of criminal acts of dumping hazardous waste and
toxic (B3) is regulated in Article 104 of Law Number 32 of 2009
concerning Environmental Protection and Management, states that
anyone who dumps waste and/or materials into the media
environment without a permit as intended in Article 60, shall be punished
imprisonment for a maximum of 3 (three) years and a maximum fine of IDR 3,000,000,000.00
(three billion rupiah). Punishment of perpetrators of the crime of dumping
(dumping) hazardous and toxic waste (B3) in the Decision
No.43/PID.SUS/LH/2020/PN.SMD is based on indictment, evidence,
the demands, pleadings and elements of the article are fulfilled. The criminal sanctions are:
x
The main punishment is in the form of imprisonment and a fine in nature
cumulative, meaning that both penalties and fines are applied sequentially
simultaneously. The judge's decision sentenced Defendant Noh to a criminal sentence
Hyun Jun with a fine of IDR 100,000,000.00 (one hundred million rupiah)
provided that if the fine is not paid, it will be replaced by
within one month PT assets. Indonesian Textile Coriester will be confiscated for
state to be sold at auction to cover the criminal fine. the ruling
is in accordance with statutory regulations, namely Article 183 of the Criminal Procedure Code. Keywords: Crime of Dumping Hazardous and Toxic Waste.