Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Anggraeni, Gisela Anindhita
Subject
LAW
Datestamp
2024-03-26 02:04:58
Abstract :
Penelitian ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang belum terselesaikan di Indonesia. Korupsi adalah tindakan menyimpang dimana seseorang menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk menggunakan dana publik atau negara secara melawan hukum untuk mendapatkan kekayaan atau keuntungan pribadi. Salah satu kasus yang menarik perhatian penulis dalam penelitian ini ialah kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi covid-19. Mengingat adanya kasus-kasus tersebut di atas dan semakin banyaknya kasus korupsi di Indonesia, maka tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu ketentuan penting dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi adalah Pasal 2 Ayat (2) yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini menjadi subjek perdebatan dan penelitian yang mendalam di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Pasal 2 Ayat (2) memberikan pemahaman mengenai apa yang dapat dianggap sebagai korupsi dalam keadaan tertentu dan bagaimana regulasi hukum dapat diterapkan dalam konteks tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana perspektif yuridis mengenai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apa dampak dari interpretasi dan penerapan Pasal 2 Ayat (2) terhadap hukum dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian, dapat diperoleh perspektif yuridis mengenai keadaan tertentu dalam tindak pidana korupsi termuat pada syarat-syarat keadaan tertentu sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: keadaan tertentu sebagai keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan kerusuhan sosial, negara dalam krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana. Serta dampak dari interpretasi dan penerapan Pasal 2 ayat (2) menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Namun, seyogyanya pidana mati bagi pelaku korupsi, utamanya bagi pelaku korupsi di masa pandemi covid-19 yang merupakan bencana nasional non alam sehingga cukup pantas dan layak diterapkan. Mengingat, hukuman mati tidak hanya diterapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun juga mewakili keadilan bagi masyarakat luas yang merupakan korban nyata dari tindak pidana korupsi tersebut. Fungsionalisasi hukum pidana dalam hal ini adalah upaya untuk memberantas kejahatan tersebut melalui penegakan hukum dan penjatuhan hukum pidana mati perlu diberikan agar tujuan dari pidana itu dalam menciptakan efek jera (ultimum remedium) terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Keadaan Tertentu, Hukuman Mati, Covid-19. / This research was conducted in line with the increasing number of unresolved corruption cases in Indonesia. Corruption is a deviant act where a person abuses the power given to him to use public or state funds unlawfully to obtain wealth or personal gain. One of the cases that attracted the author's attention in this research was the case of corruption in social assistance during the Covid-19 pandemic. Considering the cases mentioned above and the increasing number of corruption cases in Indonesia, this criminal act of corruption under certain circumstances raises public concern. One of the important provisions in the Corruption Eradication Law is Article 2 Paragraph (2) which regulates criminal acts of corruption in certain circumstances. This particular situation has been the subject of in-depth debate and research among academics, legal practitioners and civil society. Article 2 Paragraph (2) provides an understanding of what can be considered corruption in certain circumstances and how legal regulations can be applied in that context. The problem formulation in this research is: what is the juridical perspective regarding Article 2 Paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes and what is the impact of the interpretation and application of Article 2 Paragraph (2) on the law and the eradication of corruption. The method used in this research is a normative research type method which is carried out by examining library materials. The type of approach used in this research is a statutory approach (Statue Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach). The type of data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. From the research