Abstract :
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya contoh kasus orang yang salah tangkap, yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan proses penyidikan yang tidak mengikuti prosedur atau kriteria hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, orang-orang yang mengetahui adanya penangkapan yang melanggar hukum akan menderita secara materi, psikologis, dan fisik, serta mendapat rasa malu dari masyarakat umum. Di Cipulir, Jakarta Selatan, salah satu contoh kasus salah tangkap terjadi pada tahun 2013. Kasus ini merupakan kasus tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1131/Pid.an/2013/PN.Jkt.Sel yang dilakukan oleh para Terdakwa yang merupakan anak dibawah umur pada saat itu, yaitu Fikri Pribadi, Bagus Firdaus alias Pau, Fatahilllah dan Arga Putra Samosir, dan dua (2) terdakwa lain yang sudah dewasa yaitu Nurdin Prianto dan Andro Supriyanto (dengan perkara terpisah). Meninjau Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131/PK/Pid.Sus/2015, menyatakan bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 188PK/Pid.Sus/2014 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 360/PID/2013/PT.DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel dinyatakan BATAL karena terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata Hakim dalam menerapkan Hukum Pembuktian Acara Pidana. Adapun sebelumnya, Putusan Pengadilan Nomor 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel juncto Nomor 360/PID/2013/PT.DKI juncto Nomor 188 K/Pid.Sus/2014 menyatakan bahwa keempat korban salah tangkap tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menghilangkan nyawa KORBAN. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan bagaimana penegakan hukum terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penanganan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian, tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah mempunyai hak atas kompensasi dan rehabilitasi yang diperjelas dengan Pasal 1 angka 22 dan angka 23 KUHAP serta Pasal 95 dan Pasal 97. Hak yang dimaksud berupa ganti rugi berupa uang baik kerugian materiil maupun non materiil. Tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah mempunyai hak untuk menuntut agar status kemanusiaan, kehormatan, dan martabatnya dikembalikan seperti pada saat sebelum ditahan karena perbuatan yang tidak pernah dilakukan, selain menerima kompensasi uang. Dan mengenai kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pidana akan berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia, kesalahan prosedur yang berujung pada pelanggaran HAM dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum. Penegak hukum yang melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang akan mendapatkan konsekuensi yang besar seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari profesinya bahkan sampai kepada ancaman pidana. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penegak Hukum, Korban, Salah Tangkap. / This research was conducted because there are many examples of cases of people being wrongly arrested, which were caused by negligence or errors in the investigation process that did not follow established legal procedures or criteria. Therefore, people who are aware of an unlawful arrest will suffer materially, psychologically and physically, as well as experience shame from the general public. In Cipulir, South Jakarta, one example of a case of wrongful arrest occurred in 2013. This case was a criminal case of murder based on the South Jakarta District Court Decision Number 1131/Pid.an/2013/PN.Jkt.Sel carried out by the The defendants who were minors at that time, namely Fikri Pribadi, Bagus Firdaus alias Pau, Fatahilllah and Arga Putra Samosir, and two (2) other defendants who were adults, namely Nurdin Prianto and Andro Supriyanto (in separate cases). Reviewing the Supreme Court Decision through Decision Number 131/PK/Pid.Sus/2015, stating that regarding Supreme Court Decision Number 188PK/Pid.Sus/2014 in conjunction with the Jakarta High Court Decision Number 360/PID/2013/PT.DKI which strengthened the South Jakarta District Court Decision Number 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel was declared VOID because there was an error or real mistake by the Judge in applying the Criminal Procedure Evidence Law. Previously, Court Decision Number 1131/Pid.An/2013/PN.Jkt.Sel juncto Number 360/PID/2013/PT.DKI juncto Number 188 K/Pid.Sus/2014 stated that the four victims of wrongful arrest were proven legally and convincingly together to take the life of the VICTIM. The problem formulation in this research is: wh