Abstract :
Penerapan sistem desentaralisasi di Indonesia memberikan ruang bagi pemerintah
daerah untuk mengurus daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan
aspek sosial, politik, serta tipologi daerah. Hal ini juga diterapkan oleh Pemerintah
Daerah Kota Tangerang yang menyusun kebijakan dengan menyesuaikan
kebutuhan daerah dalam halnya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005
Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras. Pada
implementasi Perda tersebut pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan sesuai
dengan langkah implementasi selama 18 tahun hingga memiliki capaian perubahan
stigma dimasyarakat yang menganggap bahwa Kota Tangerang merupakan Kota
bebas minuman keras dan aman dari kriminalitas. Namun dalam penerapan Perda
Pelarangan Miras tidak sepenuhnya berjalan sempurna masih terdapat tantangan
dan hambatan seperti masih ditemukan pelaku usaha Miras ilegal. Teori yang
digunakan penelitian ini antara lain Konsep Evaluasi Kebijakan oleh William Dunn
sebagai landasan teori utama, Model Implementasi Kebijakan oleh Merilee Grindle,
dan Model Evaluasi CIPP oleh Daniel Stufflebeam. Metode yang digunakan pada
penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data premier
wawancara narsumber. Selama berlangsungnya penelitian terdapat temuan lapagan
bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tersebut mengingat
pelaku usaha miras ilegal yang ditemukan tahun 2022 tidak jera dan ditemukan pada
razia tahun 2023 serta acuan pada Perda Pelarangan Miras belum menyesuaikan
peraturan pusat terbaru yaitu Perpres Nomor 74 Tahun 2013. Hasil penelitian
menemukan implementasi sudah dijalankan sesuai prosedur namun hasil tidak
efektif mengingat masih banyaknya ditemukan pelanggaran penjual Miras ilegal.
Oleh karena itu perlu adanya evaluasi pada Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun
2005 mengingat kebijakan ini sudah berjalan sangat lama sehingga perlu adanya
penyesuaian karena banyak perubahan yang terjadi di Kota Tangerang. / The implementation of the decentralization system in Indonesia provides space for
local governments to manage their regions according to their needs and adjust
social, political, and regional typology aspects. This is also implemented by the
Regional Government of Tangerang City which formulates policies by adjusting
regional needs in the case of Tangerang City Regional Regulation Number 7 of
2005 concerning the Prohibition, Distribution and Sale of Liquor. In the
implementation of the Regional Regulation, the Tangerang City government has
implemented in accordance with the implementation steps for 18 years to have the
achievement of changing stigma in the community which considers that Tangerang
City is a liquor-free and safe city from crime. However, in the implementation of
the Miras Prohibition Bylaw, it is not completely perfect, there are still challenges
and obstacles such as still found by illegal Miras business actors. The theories used
in this research include the Concept of Policy Evaluation by William Dunn as the
main theoretical foundation, the Policy Implementation Model by Merilee Grindle,
and the CIPP Evaluation Model by Daniel Stufflebeam. The method used in this
study is descriptive qualitative with premier data collection techniques for
interviewing resource persons. During the research, there were lapagan findings
that there was still much that needed to be improved in the policy considering that
illegal oil business actors found in 2022 were not deterred and were found in raids
in 2023 and references to the Miras Prohibition Regional Regulation had not
adjusted the latest central regulation, namely Presidential Regulation Number 74
of 2013. The results of the study found that the implementation had been carried
out according to procedures but the results were ineffective considering that there
were still many violations found by illegal Miras sellers. Therefore, there needs to
be an evaluation in Tangerang City Regional Regulation Number 7 of 2005
considering that this policy has been running for a very long time so it needs
adjustments because many changes have occurred in Tangerang City.