Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Manurung, Christina Roganda
Subject
Bank loans. Bank credit. Commercial loans
Datestamp
2020-03-30 05:09:57
Abstract :
Actio Pauliana adalah upaya perlindungan hukum bagi Kreditur berupa
pembatalan transaksi yang dilakukan oleh Debitur dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sebelum putusan pernyataan pailit. Actio Pauliana memiliki beberapa
syarat dan diajukan oleh Kurator kepada Pengadilan Niaga. Pengaturan Actio
Pauliana terdapat didalam Pasal 1341 dan 1342 KUH Perdata serta dalam
Pasal 41 sampai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yaitu
pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara
menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini
dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari bukubuku,
peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penelitian ini seperti putusan.
Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang telah memberikan kepastian
hukum terhadap perlindungan bagi Kreditur dari tindakan Debitur yang
mengakibatkan Kerugian bagi Kreditur. Putusan Actio Pauliana Nomor 01 /
Pdt.Sus / Actio Pauliana / 2014 / PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. putusan Mahkamah
Agung Nomor 388 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 merupakan salah satu bukti telah
tersedianya perlindungan hukum bagi Kreditur dimana Majelis Hakim telah
memberikan pertimbangan serta memutus perkara tersebut dengan cermat dan
obyektif.