Abstract :
Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Tindak pidana
penggelapan yang sering terjadi adalah karena adanya hubungan kerja antara
pelaku dengan korbannya, dimana sipelaku dipercayakan oleh pihak korban
untuk mengelola suatu asset akan tetapi pelaku tersebut justru memanfaatkan
suatu asset itu untuk kepentingan pribadinya sehingga dari perbuatannya
tersebut dapat merugikan kepentingan orang lain. Seperti halnya tindak pidana
penggelapan yang terjadi di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Nanda Akmal
Dika yang telah menggelapkan uang milik perusahaan tempat pelaku bekerja.
Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku
memenuhi atau tidak unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
dalam Studi Kasus Putusan Nomor : 205/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel dan apakah
tindak pidana penggelapan didalam hubungan kerja itu merupakan delik
aduan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh
melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan
menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perbuatan pelaku dalam Putusan No.
205/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel telah terpenuhi karena putusan hukum terhadap
tindak penggelapan didalam pekerjaan tersebut dan terdakwa telah dijatuhi
sanksi pidana. Delik aduan yang terdapat didalam hubungan kerja adalah delik
absolut karena adanya pengaduan dilakukan oleh RD. Ridwan yang menjabat
sebagai HRD PT Fajar Sejahtera Mandiri yang mewakili PT. Fajar Sejahtera
Mandiri selaku pihak yang dirugikan. Tenggang waktu dalam suatu tindak
pidana tidak boleh melebihi dari 3 bulan, dan perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa Nanda Akmal Dika termasuk mengenai perbuatan harta benda
berupa uang milik perusahaan PT. Fajar Sejahtera Mandiri.
Kata Kunci : Hukum Pidana, Tindak Pidana Penggelapan