DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor : 205/PID/B/2014/PN.JKT.SEL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Anto, Budi Ferdy
Subject
Labor law 
Datestamp
2020-03-30 04:41:09 
Abstract :
Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Tindak pidana penggelapan yang sering terjadi adalah karena adanya hubungan kerja antara pelaku dengan korbannya, dimana sipelaku dipercayakan oleh pihak korban untuk mengelola suatu asset akan tetapi pelaku tersebut justru memanfaatkan suatu asset itu untuk kepentingan pribadinya sehingga dari perbuatannya tersebut dapat merugikan kepentingan orang lain. Seperti halnya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Nanda Akmal Dika yang telah menggelapkan uang milik perusahaan tempat pelaku bekerja. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHPidana dalam Studi Kasus Putusan Nomor : 205/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel dan apakah tindak pidana penggelapan didalam hubungan kerja itu merupakan delik aduan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku dalam Putusan No. 205/Pid/B/2014/PN.Jkt.Sel telah terpenuhi karena putusan hukum terhadap tindak penggelapan didalam pekerjaan tersebut dan terdakwa telah dijatuhi sanksi pidana. Delik aduan yang terdapat didalam hubungan kerja adalah delik absolut karena adanya pengaduan dilakukan oleh RD. Ridwan yang menjabat sebagai HRD PT Fajar Sejahtera Mandiri yang mewakili PT. Fajar Sejahtera Mandiri selaku pihak yang dirugikan. Tenggang waktu dalam suatu tindak pidana tidak boleh melebihi dari 3 bulan, dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Nanda Akmal Dika termasuk mengenai perbuatan harta benda berupa uang milik perusahaan PT. Fajar Sejahtera Mandiri. Kata Kunci : Hukum Pidana, Tindak Pidana Penggelapan 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia