DETAIL DOCUMENT
“Online Contract” di Tinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Fricillia, Francisca
Subject
LAW 
Datestamp
2024-04-19 02:45:08 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau online contract dalam perdagangan melalui internet (e-commerce), serta untuk mengetahui ruang, saat terjadinya kesepakatan dan permasalahan dalam pelaksanaan e-commerce, sehigga dapat ditemukan solusi atas pemasalahan tersebut melalui Hukum Perdata Indonesia. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data sekunder yaitu, literatur, peraturan perundang-undangan, ensiklopedia, dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan analisis non statistik. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa kontrak dalam aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perikatan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce atau dewasa ini dikenal dengan online contract tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Hal ini dikarenakan syarat kecakapan untuk mengadakan perikatan termasuk dalam syarat subyektif yang berarti meskipun syarat kecakapan tidak terpenuhi, maka online contract yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tetap sah, namun berakibat terhadap kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak. Selain itu online contract telah memenuhi asas-asas perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdat didalam pelaksanaan perdagangan melalui internet dan juga solusi atas permasalahan yang muncul dalam online contract. Solusi atas permasalahan yang muncul dari online contract adalah seperti keaslian, keabsahan, kerahasiaan data dapat diatasi dengan penggunaan kriptografi, digital signature (tanda tangan digital). 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia