Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau online contract dalam perdagangan
melalui internet (e-commerce), serta untuk mengetahui ruang, saat terjadinya
kesepakatan dan permasalahan dalam pelaksanaan e-commerce, sehigga dapat
ditemukan solusi atas pemasalahan tersebut melalui Hukum Perdata Indonesia.
Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif
bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data berasal dari
sumber data sekunder yaitu, literatur, peraturan perundang-undangan, ensiklopedia,
dan internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan
analisis non statistik.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan dapat
diketahui bahwa kontrak dalam aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu
kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun
pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk
mengadakan suatu perikatan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce
atau dewasa ini dikenal dengan online contract tetap sah dan mengikat serta
menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak
tidak mempermasalahkannya. Hal ini dikarenakan syarat kecakapan untuk
mengadakan perikatan termasuk dalam syarat subyektif yang berarti meskipun
syarat kecakapan tidak terpenuhi, maka online contract yang dibuat dan disepakati oleh para pihak tetap sah, namun berakibat terhadap kontrak tersebut
dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
Selain itu online contract telah memenuhi asas-asas perjanjian dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdat didalam pelaksanaan perdagangan melalui internet
dan juga solusi atas permasalahan yang muncul dalam online contract. Solusi
atas permasalahan yang muncul dari online contract adalah seperti keaslian,
keabsahan, kerahasiaan data dapat diatasi dengan penggunaan kriptografi, digital
signature (tanda tangan digital).