Abstract :
Hasil Penelitian Upaya memberikan Perlindungan Hukum terhadap anak, juga
mendapat perhatian semua Negara termasuk Indonesia dan diimplementasikan ke
dalam berbagai bentuk kebijakan perundang-undangan dan kebijakan sosial lainnya.
Pada kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur banyak terjadi
permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan Hukum atau penegakan Hukum
harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat khususnya Anak dibawah
umur. Pelaksanaan dan tindakan memperkuat perundang-undangan atas peradilan
anak adalah tetap menjadi tanggungjawab utama pemerintah. Sementara peran
pemerintah untuk menjamin hak-hak anak adalah perlu dikembangkan, dengan
menyediakan semua pelayanan yang diperlukan.
Metode yang digunakan ialah yuridis normatif adalah penelitian hukum terhadap data
primer dan data sekunder terutama berkaitan dengan materi yang dibahas. Tipe
penelitian spesifikasi penelitian, metode pendekatan, teknik pengumpulan data, teknik
pengolahan dan penyajian data. Kata Kunci : Pemidanaan, PeradilanAnak, Pencurian