Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simangunsong, Lenda Destri Naomi
Subject
LAW
Datestamp
2024-04-19 03:02:29
Abstract :
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatakan bahwa
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UUK PKPU). Dalam
kepailitan ada 3 kategori kreditor, yaitu Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan
Kreditor Konkuren yang masing-masing kreditor memiliki haknya. Demikian
halnya dengan kreditor separatis, kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak
jaminan kebendaan yang dapat mengeksekusi sendiri barang-barang yang menjadi
jaminan, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun dalam pengeksekusiannya
kreditor separatis memiliki masa stay, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 56 ayat
(1) UUK PKPU dari isi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kewenangan
kreditor separatis untuk mengeksekusi hartanya ditangguhkan dalam jangka waktu
90 hari dan setelah masa tunggu (stay) tersebut lewat, dia baru dibenarkan untuk
mengeksekusi jaminan utangnya. Setelah lewat masa stay kreditor separatis harus
melaksanakan eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah
dimulainya keadaan insolvensi. Ketika waktu 2 bulan telah berakhir dan jaminan
belum berhasil terjual maka obyek jaminan tersebut wajib diserahkan kepada
kurator untuk dieksekusi.