DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Kreditor Separatis dalam Kepailitan serta Pemberesan Boedel Pailit oleh Kurator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simangunsong, Lenda Destri Naomi
Subject
LAW 
Datestamp
2024-04-19 03:02:29 
Abstract :
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UUK PKPU). Dalam kepailitan ada 3 kategori kreditor, yaitu Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren yang masing-masing kreditor memiliki haknya. Demikian halnya dengan kreditor separatis, kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat mengeksekusi sendiri barang-barang yang menjadi jaminan, seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun dalam pengeksekusiannya kreditor separatis memiliki masa stay, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 56 ayat (1) UUK PKPU dari isi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa kewenangan kreditor separatis untuk mengeksekusi hartanya ditangguhkan dalam jangka waktu 90 hari dan setelah masa tunggu (stay) tersebut lewat, dia baru dibenarkan untuk mengeksekusi jaminan utangnya. Setelah lewat masa stay kreditor separatis harus melaksanakan eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Ketika waktu 2 bulan telah berakhir dan jaminan belum berhasil terjual maka obyek jaminan tersebut wajib diserahkan kepada kurator untuk dieksekusi. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia