Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan oleh
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Advokat terhadap klien
yang menggunakan jasa hukum advokat.
Pembahasan skripsi ini meliputi aspek-aspek yuridis, seperti pengertian
klien dan advokat, hubungan antara klien dan advokat, law firm dan
pertanggungjawaban advokat yang bekerja di law firm tersebut terhadap kerugian
yang dialami oleh klien, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh kedua
undang-undang tersebut secara khusus, baik secara pidana maupun secara perdata.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan metode analisis
data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
perlindungan hukum yang diberikan oleh kedua undang-undang tersebut sudah
cukup memadai secara perdata, namun masih banyak kekurangan dalam
memberikan perlindungan secara pidana kepada klien atas jasa hukum yang
dimanfaatkannya.