Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Butar-butar, Victor Julkifli
Subject
LAW
Datestamp
2024-04-19 03:34:43
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberhentian
Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD 1945 baik
sebelum perubahan maupun setelah perubahan kaitannya dengan Negara
Demokrasi. Selain itu juga untuk mengetahui implikasi yurudis dari adanya
ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa
jabatan yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan. Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian
hukum dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis
data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu pertama, UUD 1945
sebelum perubahan tidak ada pengaturan mengenai prosedur pemberhentian
presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatan namun dalam praktek yang
terjadi, ada dua presiden yang diberhentikan di tengan masa jabatannya yaitu
Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian setelah adanya
perubahan UUD 1945 maka pengaturan mengenai alasan-alasan dan prosedur
pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden sudah diatur lebih tegas yaitu
diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 hasil perubahan. Apabila DPR
sebagai lembaga legislatif dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasannya
berpendapat bahwa presiden dan/ atau wakil presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka pendapat
tersebut harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif
untuk memeriksa dan memutus. KATA KUNCI : impeachment, negara demokrasi, UUD 1945