Abstract :
Pajak dan retribusi daerah yang dimuat dalam UU No.29 tahun 2009
merupakan payung hukum bagi pemerintah dalam memungut pajak kepada
masyarakat. Pungutan yang terdiri atas pajak dan retribusi merupakan pemasukan
terbesar bagi negara, kehadiran pajak dan retribusi daerah juga tidak hanya soal
budget tetapi pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk memenuhi pelayanan
kepada masyarakat. Sepanjang perjalalan UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan
retribusi daerah selama ini, terdapat masalah yang sangat signifikan yaitu adanya
pasal-pasal yang bermasal dalam implementasinya antara lain yaitu Pasal 32 ayat
1,2,3, pasal 35 ayat 1, tentang pajak Hotel, pasal 37 ayat 1,2,3, pasal 40 ayat 1,
tentang Pajak restorant, pasal 54 ayat 1,2, pasal 55 ayat 1,2,3,4 tentang Pajak
penerangan jalan. Pasal-pasal ini begitu memberatkan para pelaku usaha didaerah
dan juga membuat pemerintah daerah merasa dirugikan dengan pasal-pasal
tersebut. Masalah terkait dengan implementasi UU ini, menarik perhatian
KPPOD sebagai civil society untuk melakukan advokasi. Advokasi yang
dilakukan oleh KPPOD bertujuan untuk mempengaruhi pemerintah agar merubah
UU tersebut. Sebagai salah satu civil society yang mempunyai fokus terhadap
otonomi daerah dalam hal ini adalah dalam sektor ekonomi, KPPOD memiliki 2
pilihan strategi advokasi yang akan dilakukan untuk mempengaruhi kebijakan
pemerintah yaitu pra advokasi dan advokasi. Pra advokasi terdiri dari mapping
kebijakan, kajian berbasis bukti, pelibatan stekholder sejak awal, dan berjejaring.
Sedangkan untuk avokasinya terdiri atas diskusi media, seminar, roadshow ke
kementrian lembaga/DPR, dan dokumentasi kajian kebijakan. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif yang analisisnya
menekankan kepada nilai atau makna yang terdapat dibalik fakta. Adapun sumber
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, landasan teori yang
digunakan adalah teori civil society dan teori advokasi.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa
UU No.28 Tahun 2009 titik beratnya masih pada fungsi budgeter dari pajak dan
retribusi. Kedua pengutan ini masih berlandaskan pada pendapatan bagi daerah
daripada menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik
secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi tersebut tercermin dari
minimnya kualitas palayanan dan infrastruktur yang semestinya dinikmati publik
sebagai pembayar pajak. Titik berat dari UU ini terlihat dari adanya pasal-pasal
yang memberatkan masyarakat terutama para pelaku usaha. Masalah ini
ditemukan oleh KPPOD ketika turun lapangan, sehingga KPPOD merasa bahwa
UU tersebut harus di advokasi agar pemerintah dapat membuat UU baru yang bisa
mengakomodir perjalanan pajak dan retribusi di daerah. Ketika upaya advokasi
dilakukan KPPOD dengan berbagai strategi, saat itu pemerintah sedang
menyiapkan draf revisi UU No.28 tahun 2009 dimana isi draf ini sama sekali tidak
menjawab persoalan dari UU yang lama, sehingga pemerintah dan DPR
menyepakati bahwa draf revisi ini tidak dilanjutkan dan tidak masuk ke
progleknas tahun 2020.
Kata Kunci: strategi advokasi KPPOD, Masyarakat Sipil, Kebijakan Pemerintah. / Taxes and local levies contained in Law No.29 of 2009 are a legal
umbrella for the government in collecting taxes to the public. Levies consisting of
taxes and levies constitute the largest revenue for the country, the presence of
local taxes and levies is not only a matter of budget but local taxes and levies are
directed to meet services to the public. During the course of Law No.28 of 2009
concerning regional taxes and levies, there have been very significant problems,
namely the existence of articles originating in their implementation, including
Article 32 paragraphs 1,2,3, Article 35 paragraph 1, concerning hotel taxes ,
article 37 paragraph 1,2,3, article 40 paragraph 1, concerning restorant tax,
article 54 paragraph 1,2, article 55 paragraph 1,2,3,4 concerning street lighting
tax. These articles are so burdensome for business actors in the region and also
make local governments feel disadvantaged by these articles
Problems related to the implementation of this Act, attracted the attention
of KPPOD as a civil society to conduct advocacy. Advocacy carried out by
KPPOD aims to influence the government to change the law. As one of the civil
society that has a focus on regional autonomy in this case is in the economic
sector, KPPOD has 2 choices of advocacy strategies that will be carried out to
influence government policies namely pre advocacy and advocacy. Pre advocacy
consists of policy mapping, evidence-based studies, stakeholder involvement from
the start, and networking. As for the avocation, it consists of media discussions,
seminars, roadshows to the ministries / institutions of the DPR, and
documentation of policy studies. This research uses a descriptive qualitative
approach whose analysis emphasizes the value or meaning containe