Abstract :
Skripsi ini membahas bagaimana seorang anak melakukan suatu tindak pidana
mendapatkan suatu haknya atas bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat ketentuan bahwa seorang anak
yang melakukan tindak pidana berhak untuk didampingi oleh penasehan hukum
sejak ia ditangkap sampai proses pemeriksaan di Pengadilam. Pemberian hak
unruk mendapatkan bantuan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak
pidana adalah agar proses pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun sampai
di tingkat penyidikan maupun sampai di tingkat pengadilan berjalan sesuai dengan
proses hukum tanpa adanya intimidasi terhadap anak maupun tindakan
kesewenangan dalam pemeriksaan terhadap anak. / This thesis discusses how a child commits a criminal act
obtain a right to legal assistance. Law Number 23
2002 concerning Child Protection contains provisions that a child
Those who commit criminal acts have the right to be accompanied by legal advice
from the time he was arrested until the examination process at the Court. Granting rights
to obtain legal assistance for children who are perpetrators of crimes
criminal law is to carry out the examination process both at the investigation level and up to
both at the investigation level and at the court level proceed in accordance with
legal process without intimidation of children or actions
abuse in examining children.