Abstract :
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan dan
perkembangan konstitusi yang juga telah mempengaruhi keberadaan
lembaga negara menjadi luas. Sehingga telah banyak lembaga negara yang
dibentuk diluar dari UUD 1945 yang diharapkan mampu mengakomodasi
berbagai kompleksitas yang dihadapi oleh masyarakat. Penyakit korupsi
yang masih menjadi persoalan terbesar yang harus dilawan karena
perbuatan ini tidak hanya menyerang aparatur pemerintah saja, namun
juga telah merambah ke bidang kekuasaan lainnya yang juga adalah
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hak-hak ekonomi serta hak-hak
sosial masyarakat sehingga persoalannyapun sudah menjadi persoalan
kompleks menyangkut hukum, politik, ekonomi, sosial, serta merusak
moralitas yang begitu serius yang telah melanda seluruh lapisan sosial
masyarakat dan telah membahayakan tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tindak pidana korupsi menjadi kejahatan luar biasa,
yang perlu diberantas dengan cara yang non konvensional. Komisi
Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk
menangani dan memberantas tindak pidana korupsi secara khusus dengan
cara-cara yang luar biasa yang kewenangannya berbeda dengan lembaga
lain. Alasan pembentukan lembaga KPK ini adalah akibat kurang efektif
dan efisiennya lembaga-lembaga negara yang sudah ada sebelumnya
seperti kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Sehingga diharapkan dengan pembentukan lembaga KPK ini,
maka diharapkan korupsi dapat dilawan dan diberantas diIndonesia.Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini
adalah dengan penelitian pustaka (Library research) dengan menggunakan
data-data yang diperoleh melalui penelitian buku-buku, arsip/dokumen dan
juga dengan pendekatan undang-undang yang berkaitan dengan masalah
yang diteliti. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis berdasarkan
rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga diharapkan dapat
diperoleh gambaran yang jelas dan kongkrit terhadap objek yang dibahas
secara kualitatif dan selanjutnya disajikan secara deskriptif yaitu
menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan
permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
Indonesia merupakan negara hukum yang dimana setiap lembaga
juga memiliki batasan agar tidak bertentangan dengan ciri negara hukum.
sehingga untuk mengetahui keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia maka perlu diketahui bagaimana
fungsi dan wewenang KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan
menguraikan landasan teori lembaga negara, sistem ketatanegaraan
berdasarkan perspektif lembaga negara, teori negara dan konstitusi, teori
pemisahan kekuasaan, ide negara hukum, teori kewenangan, serta
perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945,
serta landasan pemikiran untuk membentuk lembaga KPK, eksistensi
lembaga KPK dalam mempengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kata Kunci : Keberadaan KPK, Ketatanegaraan Indonesia
The Amendment to the 1945 Constitution has brought about changes
and developments in the constitution which have also influenced the
existence of state institutions to be broad. So that many state institutions
have been formed outside of the 1945 Constitution which are expected to
be able to accommodate the various complexities faced by society.
Corruption is still the biggest problem that must be resisted because this
action does not only attack the government apparatus, but also has
penetrated into other areas of power which are also violations of Human
Rights (HAM), economic rights and social rights of the people so that the
problem has become a complex issue concerning law, politics, economics,
social affairs, and damaging such a serious morality that has engulfed all
social strata of society and has endangered the upholding of the Unitary
State of the Republic of Indonesia. Corruption is an extraordinary crime,
which needs to be eradicated in a non-conventional manner. The
Corruption Eradication Commission (KPK) is a specially formed
institution to deal with and eradicate corruption in a special way with
extraordinary methods whose authority is different from other institutions.
The reason for the establishment of this KPK institution is the result of the
ineffectiveness and inefficiency of pre-existing state institutions such as
the prosecutor's office and the police in combating corruption. So it is expected that with the establishment of this KPK institution, it is hoped
that corruption can be resisted and eradicated in Indonesia.
The method used by the author in this study is by library research
using documents obtained through research of books, archives / documents
and also with the approach of the law relating to the problem under study.
The document obtained is processed and analyzed based on the
formulation of the problem that has been applied so that it is expected to
obtain a clear and concrete picture of the obj