Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Elaman, Agustinus Suhadi Gau
Subject
LAW
Datestamp
2024-05-07 02:26:26
Abstract :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
tidak memuat ketentuan tentang malpraktek kedokteran. Pasal 66 Ayat (1) mengandung kalimat yang mengandung pada kesalahan praktik kedokteran, yakni ?Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia?. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pasal mana yang dipakai bagi hakim pada seorang dokter apabila ia melakukan tindakan malpraktek medis terhadap pasiennya. Berdasarkan hasil penilitian ini, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran tidak ada pasal yang mengatur tentang malpraktek medis. / Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice
does not contain provisions regarding medical malpractice. Article 66 Paragraph (1) contains a sentence that refers to medical practice errors, namely "Any person who knows or whose interests have been harmed by a doctor's actions in carrying out medical practice can complain in writing to the Chairman of the Indonesian Medical Discipline Honorary Council." This legal writing aims to find out which articles are used by judges against a doctor if he commits medical malpractice against his patient. Based on the results of this research, it can be concluded that Law Number 23 of 1992 concerning health and Law Number 29 of 2004 concerning medical practice do not contain articles that regulate medical malpractice.