Abstract :
Dalam melakukan Paid Partnership di Instagram terdapat pula sebuah
perjanjian yang telah diatur oleh salah satu pihak yaitu, pelaku usaha.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah perjanjian Paid Partnership
termasuk dalam bentuk perjanjian yang mana, serta bagaimana mekanisme
Paid Partnership di Instagram. Dan bilamana dalam pelaksanaan perjanjian
tersebut terjadi sengketa, bagaimana penyelesaian sengketa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Dalam penelitian
ini, penulis menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Data primer
dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen , sedangkan data sekunder diperoleh dari buku?buku maupun literature, data tersier diperoleh menggunakan internet.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian Paid Partnership
termasuk ke dalam perjanjian baku,karena di dalamnya terdapat klausula
baku yang telah dirumuskan oleh pelaku usaha dan bila sudah
ditandatangani pelaku usaha dan Selebgram yang bersangkutan akan
memiliki kekuatan hukum yang sah dan bilamana terjadi sengketa dalam
pelaksanaanya maka dapat mengambil jalur hukum yaitu secara litigasi
maupun non-litigasi. / In conducting Paid Partnership on Instagram there is an agreement that
has been set up by one of parties that involved that is business operators.
Formulation of the problem is Paid Partnership on Instagram agreement enter
into which type or form of agreement, as well as how the mechanism of Paid
Partnership on Instagram. And when in the performance of the agreement there
is a problem, how we can solve this.
This research is a library research. In this study, the authors use
primary, secondary, and tertiary data. Primary data in this study is concerning
to Law No. 8 of 1999, while secondary data were obtained from books and
literature, tertiary data were obtained using the internet.
The results of the study showed that the agreements paid partnership is
a part of the raw in agreement, because in the raw klausula which was
formulated for business operators and when has been signed by business
operators and selebgram will either legitimate having the force of law and when
disputes happen in the implementation so can take route around a law litigation
and non-litigation.