Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Lainsamputty, Claudein Kezia Lainsamputty
Subject
LAW
Datestamp
2024-05-21 06:50:20
Abstract :
Perkembangan ekonomi global yang semakin maju menciptakan semakin
mudahnya melakukan transaksi bisnis, bukan hanya terjadi di dalam suatu negara
melainkan sudah dijangkau antar satu negara dengan beberapa negara lain. Bisnis
internasional yang sudah tidak asing di zaman sekarang ini dapat menimbulkan
masalah kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency). Permasalahan
yang sering terjadi dalam hal ini adalah cara melakukan eksekusi putusan pailit
dari suatu negara terhadap perusahaan asing karena adanya harta pailit (boedel
pailit) debitur yang terletak di negara lain. Di Indonesia sendiri dinyatakan bahwa
putusan pengadilan asing tidak dapat berlaku untuk melaksanakan eksekusi karena
menganut prinsip teritorial terhadap putusan pailit pengadilan asing yang
menjadikan putusan pailit pengadilan asing tidak dapat dilakukan. Tidak adanya
pengakuan putusan pailit tersebut menjadi masalah dalam menangani
permasalahan kepailitan lintas batas. Dalam menghadapi permasalahan ini perlu
adanya pengaturan untuk melakukan eksekusi putusan pailit baik dari pengadilan
asing, terutama untuk Indonesia yang tidak mengatur permasalahan kepailitan
lintas batas ini lebih jelas di dalam Undang-undang Kepailitan & PKPU yang
sudah berlaku. Hukum kepailitan sendiri mengacu kepada UNCITRAL Model
Law On Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment. Maka dari itu di
negara Indonesia perlu adanya pengaturan yang pasti dalam menyelesaikan
permasalahan ini. / The increasingly advanced development of the global economy creates more and more
it's easy to carry out business transactions, not only within a country
but it has been reached between one country and several other countries. Business
international relations which are familiar in this day and age can cause
cross-border insolvency problems (cross border insolvency). Problem
What often happens in this case is the way the bankruptcy decision is executed
from a country to a foreign company due to the existence of bankruptcy assets (boedel
bankrupt) debtors located in other countries. In Indonesia itself it is stated that
foreign court decisions cannot apply to carry out executions because
adheres to the territorial principle of foreign court bankruptcy decisions
making a foreign court's bankruptcy decision impossible. Absence
recognition of the bankruptcy decision is a problem in handling
cross-border bankruptcy problems. In dealing with this problem it is necessary
there are arrangements for executing bankruptcy decisions from the court
foreign countries, especially for Indonesia which does not regulate bankruptcy issues
This cross-border is clearer in the Bankruptcy & PKPU Law
already in effect. Bankruptcy law itself refers to the UNCITRAL Model
Law On Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment. Therefore in
The Indonesian state needs to have definite arrangements in resolving
this problem.