Abstract :
Angka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang semakin hari semakin
meningkat di Indonesia membuat pemerintah beserta jajarannya mengoreksi
kembali peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Sehingga
muncullah PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang?Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam PERPPU
tersebut dimuat hukuman-hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
yang lebih berat dari pada peraturan sebelumnya, sehingga diharapkan hukuman?hukuman tersebut dapat menekan angka kekerasan seksual terhadap anak di
Indonesia. Dari permasalahan tersebut peneliti tergerak untuk mengadakan
penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandang Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakara Timur dan Komisi
Perlindungan Aanak Indonesia terhadap hukuman pelaku kekerasan seksual dalam
pasal 81 PERPPU Nomor 1 tahun 2016 serta untuk mengetahui pandangan
mereka terhadap hukuman yang sesuai bagi pelaku kekerasan seksual anak
tersebut. / The number of sexual violence against children is increasing day by day in
Indonesia to make the government and its staff re-correct the legislation regarding
child protection. Thus came PERPPU Number 1 of 2016 concerning the second
amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The
PERPPU contains penalties for perpetrators of sexual violence against children
which are heavier than the previous regulation, so it is expected that these
penalties can reduce the number of sexual violence against children in Indonesia.
From these problems the researcher was moved to conduct this research with the
aim to find out how the perspective of the Women and Children Protection Unit of
the East Jakarta Metro Police and the Indonesian Child Protection Commission on
the punishment of perpetrators of sexual violence in article 81 PERPPU Number 1
of 2016 and to find out their views on the sentences suitable for perpetrators of
child sexual abuse.