Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sirait, Efraim Hasudungan A
Subject
LAW
Datestamp
2024-05-24 07:25:32
Abstract :
Hak Asasi Manusia adalah anugerah Tuhan yang Maha Esa oleh karena itu
pengingkaran atas-NYA berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungu, menegakkan, dan
memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang, peraturan
perundang-undangan, dan hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang di
terima oleh Negara Republik Indonesia. Hak Asasi Manusia, sangat terkait dengan
Konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimana Kedudukan
Hukum beradasarkan Asas hukum ?Lex Superior derogat legi Imperior? yang berarti
Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan Hukum yang rendah. adanya Undang?undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dimana Hak-hak yang
didapat setiap manusia dari ia Lahir sampai meninggal. dan itu adalah mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
Perumusan masalah yang terkandung dalam Penelitian ini adalah Konsep Hak Asassi
Manusia terhadap pelaksanaan hukuman mati dan Pertimbangan Hukum Hakim
dalam Memutuskan Pidana Mati dalam Perkara Peninjauan Kembali Nomor
145PK/PID.SUS/2016/MA Tanggal 22 Juli 2016. Penelitian ini merupakan Hukum
Normatif. Hasil dari Penelitian ini bahwa Pidana Mati telah melanggar Instrumen?insturmen Hak Asasi Manusia Baik tingkat hukum Nasional maupun Internasional. / Human rights are a gift from God Almighty, therefore, to deny Him means to
deny the dignity of humanity. The government is obliged and responsible for
respecting, protecting, upholding, and promoting human rights as regulated in laws,
statutory regulations, and international law on human rights accepted by the
Republic of Indonesia. Human Rights are closely related to the Indonesian
Constitution or the 1945 Constitution. The legal position is based on the legal
principle "Lex Superior derogat legi Imperior" which means that higher laws
override lower laws. the existence of Law Number 39 of 1999 concerning Human
Rights, where rights are obtained by every human being from birth to death. and it is
absolute and inviolable.
The formulation of the problem contained in this research is the concept of human
rights on the implementation of the death penalty and the judge's legal considerations
in deciding the death penalty in the case review number 145PK/PID.SUS/2016/MA
dated 22 July 2016. This research is a normative law. The result of this research is
that the death penalty violates human rights instruments both at the national and
international legal levels.