Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap
tindak pidana penggelapan mobil rental dan mengetahui upaya
penanggulangan tindak pidana penggelapan mobil rental terhadap putusan
PN Stabat No.883/Pid.B/2017/Pn.Stb
Dalam penulisan penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang sumbernya diperoleh
dari undang-undang, buku-buku, artikel-artikel atau tulisan lainnya yang
berkaitan dengan Tindak Pidana Penggelapan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pidana materiil atas
tindak pidana penggelapan mobil rental dalam putusan perkara No.
883/Pid.B/2017//PN.Stb berdasarkan dengan fakta-fakta yang terbukti di
persidangan, majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi
seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif Jaksa penuntut umum yaitu
Pasal 372 KUHP, Pasal tersebut memenuhi syarat dari perbuatan yang
dilakukan terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa
yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. / This research aims to determine the application of law to
criminal act of embezzling a rental car and knowing the attempt
criminal act of embezzlement of a rental car subject to punishment
Stabat District Court No.883/Pid.B/2017/Pn.Stb
In writing this research, this type of research is used
librarianship (library research) is research whose sources are obtained
from laws, books, articles or other writings
relating to the Crime of Embezzlement
The research results show that the application of material punishment is above
criminal act of embezzlement of rental cars in case decision no.
883/Pid.B/2017//PN.Stb based on proven facts in
Hearing, the Panel of Judges stated that fraud had been fulfilled
all the elements of the Prosecutor's alternative indictment as a whole, namely
Article 372 of the Criminal Code, this article fulfills the requirements of the act
fraud was committed. The panel of judges sentenced the defendant to a sentence
namely 1 (one) year 6 (six) months.