Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Natasia, Fransiska Khatrine
Subject
LAW
Datestamp
2024-05-30 06:10:33
Abstract :
Ada banyak faktor risiko bagi tahanan untuk menjadi residivis (pelanggar
berulang atau menerima lebih dari penjara). Mulai dari stigma orang-orang
yang menilai negatif sebagai penjahat, sehingga tidak akan diterima lagi di
lingkungan sosialnya, kemudian efektivitas penegakan hukum yang ada bagi
pelaku. Namun, hanya dalam kasus karakteristik tertentu yang akhirnya
menjadi residivis di samping berbagai faktor risiko.
Penegakan hukum dan pengaturan hukum hukuman tambahan untuk
pengulangan kejahatan (residivisme) sebagaimana diatur dalam KUHP telah
dianggap cukup rumit untuk dieksekusi. Hal ini disebabkan fakta bahwa belum
diatur secara jelas mengenai pengaturan residivisme di KUHP. Penelitian ini
bermaksud untuk menguji konsep residivisme dalam doktrin, dalam pengaturan
saat ini, dan untuk memeriksa efektivitas penegakan hukum pidana untuk
residivisme di Indonesia berdasarkan putusan pengadilan Nomor
49/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. / There are many risk factors for inmates to be recidivists (repeat
offenders or received more than jail). Starting from the stigma of the people
who judge negatively as a criminal, so it will not be accepted again in his
social environment, then the effectiveness of existing law enforcement for a
perpetrator. However, only in case of particular characteristic which
eventually become the recidivists beside various risk factors belong.
Law enforcement and legal arrangement of additional penalty for
repetition of crime (recidivism) as stipulated in Indonesian Criminal Code
has been considered quite complicated to be executed. This is due to the fact
that it has not been clearly regulated regarding recidivism arrangements in
KUHP. This research intends to examine the concept of recidivism in the
doctrine, in its current arrengement, and to examine effectiveness of criminal
law enforcement for recidivism in Indonesia based on court ruling Number
49/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst