Abstract :
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap
tindak pidana kecelakaan lalu lintas menyebabkan kematian yang dilakukan
oleh anak. Dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas menyebabkan
kematian yang dilakukan oleh anak (Nomor Putusan: 123 / Pid.Sus / 2014/
PN.JKT.TIM). ,maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1. Penerapan
pidana materil terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh
anak sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22/2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat di gunakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Majelis Hakim. 2. Pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Nomor: 123/ Pid.Sus/ 2013/ PNJKT.TIM sesuai dengan pasal
yang didakwakan, tidak ada alasan pembenar, dan hal-hal yang meringankan
dan memberatkan serta diperkuat dengan adanya keyakinan hakim, sehingga
dinyatakan bersalah. Menjatuhkan tindakan kepada terdakwa berupa tindakan agar
dikembalikan kepada orang tua sudah sesuai dengan dengan Undang undang No.3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 11 Tahun 2011 Sistem Peradilan
Pidana Anak, dan menyosongnya Peraturan Perundang undangan yang baru UU
No 11 Tahun 2014 yang mempuyai prinsip prinsip untuk menyelesaikan perkara
anak dengan Restorative Justice yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait
untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan karena Anak bukan untuk dihukum. / This writing aims to determine the application of criminal law to
the crime of a traffic accident causing death was committed
by children. And to find out the legal considerations by the judge in
impose a criminal offense on a traffic accident causing it
death committed by a child (Decision Number: 123 / Pid.Sus / 2014/
PN.JKT.TIM). , then the author concludes as follows: 1. Application
material criminal penalties for traffic accident cases committed by
the child is in accordance with applicable statutory provisions.
Fulfillment of the elements of Article 310 paragraph 4 of Law Number 22/2009
Regarding Road Traffic and Transportation, it is appropriate for use by the Public Prosecutor (JPU) and the Panel of Judges. 2. The judge's considerations in
decided case Number: 123/ Pid.Sus/ 2013/ PNJKT.TIM in accordance with article
accused, there is no justification, and there are mitigating circumstances
and burdensome and strengthened by the judge's confidence, so that
declared guilty. Imposing action against the defendant in the form of an order
returned to parents is in accordance with Law No.3
1997 concerning Children's Courts, Law No. 11 of 2011 on the Judicial System Child Crime, and the introduction of new Legislative Regulations No. 11 of 2014 which has principles for resolving cases
children with Restorative Justice, namely resolving criminal cases with involving the perpetrator, victim, family of the perpetrator/victim and other related parties
to jointly seek a just solution by emphasizing
restoration to its original state and not retaliation because children are not to be punished.