Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simamora, Hezkiel Horison
Subject
LAW
Datestamp
2024-05-30 08:12:51
Abstract :
Sejarah perbankan yang usianya telah ribuan tahun sejak peradaban
Babilonia telah menunjukkan bahwa perbankan memiliki peranan yang
sangat penting dalam peradaban manusia. Sehubungan dengan aktivitas
perbankan yang sangat rentan terhadap kejahatan, pihak bank diwajibkan
untuk tetap menerapkan salah satu prinsip utama dalam perbankan, yaitu
prinsip kehati-hatian. Berbagai upaya tetap harus dikedepankan dalam
membina sistem perbankan yang sehat. Rumusan masalah dalam data
penelitian ini, (1) Konsekuensi Hukum Pidana terhadap Oknum Bank yang
melakukan Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Nomor:
748/Pid.Sus/2019/PN Mks dan (2) Pembuktian unsur-unsur tindak pidana
dalam Tindak Pidana Perbankan yang dilkakukan oleh seorang Teller
Bank menurut Ketentuan Hukum Pidana yang berlaku dalam Putusan
Nomor: 748/Pid.Sus/2019/PN Mks.
Sesuai dengan jenis penelitian yuridis normatif yang dipergunakan,
maka bahan hukum yang digunakan bersumber dari data sekunder. Data
sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah bersifat
kejahatan. Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan termasuk
kedalam kategori kejahatan. Seharusnya Terdakwa dapat dijerat Pasal 32
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menurut
penulis hal tersebut dapat diterapkan dalam kasus ini.Seharusnya Penuntut
Umum dengan seminimal-minimalnya membuat surat dakwaam dalam
bentuk Surat Dakwaan Primair Subsidair agar surat dakwaan tetap dapatmenjerat si pelaku apabila dakwaan yang pertama tidak terbukti. / The history of banking which is thousands of years old since the Babylonian civilization has shown that banking has a very important role in human civilization. In connection with banking activities which are very vulnerable to crime, banks are required to continue to apply one of the main principles in banking, namely the principle of prudence. Various efforts must still be put forward in fostering a sound banking system. The formulation of the problem in this research data, (1) Criminal Legal
Consequences for Bank Persons who commit Banking Crimes in Decision Number: 748/Pid.Sus/2019/Pn Mks and (2) Proof of criminal elements in Banking Crimes that carried out by a Bank Teller according to the provisions of the applicable Criminal Law in Decision Number: 748/Pid.Sus/2019/Pn Mks.
In accordance with the type of normative juridical research used, the legal materials used are sourced from secondary data. The secondary data consists of primary, secondary and tertiary legal materials.The nature of the crime committed by the Defendant is criminal. Article 49 paragraph (1) letter a is included in the category of crime. The
defendant should be charged with Article 32 of the Information and Trsansaction Electronic Law because according to the author it can be applied in this case. the first is not proven.