Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sitinjak, Indra Fedrix Soharibuan
Subject
LAW
Datestamp
2024-05-31 08:05:34
Abstract :
Pidana mati merupakan jenis pidana pokok yang terberat yang berlaku dalam
hukum positif Indonesia yang juga diterapkan dalam tindak pidana khusus. Pada
dasarnya yang akan penulis bahas dan uraikan didalam penulisan hukum ini
adalah dampak pro dan kontra hukuman mati terkait dengan Hak Asasi Manusia,
telah membawa akibat dan pengaruh dalam masalah hubungan diplomatik. Dalam
penulisan hukum ini dijelaskan pula mengenai hakim, para ahli hukum, dan
masyarakat dalam menanggapi pro dan kontra hukuman mati dikaitkan dengan
Hak Asasi Manusia dalam memfungsikan hukum untuk mencapai kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat bangsa dan Negara Indonesia. Dalam
penulisan hukum ini juga dijelaskan mengenai apa makna dasar dari pidana mati
itu sendiri dan pengaturannya dalam peraturan perundang ?undangan di
Indonesia; Tujuan pidana mati yang sebenarnya; Pro dan kontra pidana mati; serta
Pidana mati dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam penulisan hukum ini
juga mempergunakan putusan penjatuhan pidana mati terhadap Gareth Dane
Cashmore yang telah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak dan
melawan hukum menerima narkotika golongan 1(satu) dalam bentuk bukan
tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. Penulisan hukum ini menggunakan
metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan analisa
dari permasalahan yang ada mengenai fenomena permasalahan hukuman mati
dalam masyarakat dan para ahli hukum. Metode pengumpulan data dari penulisan
proposal ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Dimana penelitian ini
dilakukan dengan cara menelusuri literatur-literatur hukum seperti Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUH Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang lain yang
berhubungan dengan pidana mati tersebut, buku-buku, artikel majalah, jurnal,
makalah, internet, dan buku-buku pegangan lainnya yang berkaitan dengan
pidana mati. Pengolahan data dalam proposal ini menggunakan metode kualitatif.
Dampak pro terhadap hukuman mati terkait dengan dengan Hak Asasi Manusia,
argumentasinya, bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM, sebab perbuatan
pelaku kejahatan Narkotika telah menimbulkan banyak korban, HAM
masyarakat, dan efek jera. Dari proses hukum diputus dengan pertimbangan
hukum sebagai akibat permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum
menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi
5 (lima) gram. sedangkan pendapat kontra, argumentasinya, pidana mati yang
dijatuhkan telah melanggar HAM dan UUD 1945 mencabut hak hidup seseorang
yang sebetulnya hak itu sangat dihargai dan tiadak seorangpun yang boleh
mencabutnya. Oleh karena itu hukuman mati harus dihapuskan dalam perundangundangan yang ada. Sedangkan disisi lain, bahwa penjatuhan pidana mati yang
terhukumnya warga Negara asing, telah menimbulkan reaksi dan membawa
akibat dan pengaruh dalam masalah hubungan diplomatik, baik dalam hubungan
diplomatis Negara Indonesia dengan Negara Inggris, dan Negara lainnya yang
tersangkut warga Negara negaranya terhukum serta reaksi masyarakat
internasional. Hakim, Jaksa, dan Advokat sebagai penegak hukum, dan
masyarakat telah aktif memberikan tanggapan, baik pro, bahwa kejahatan
narkotika tindak pidana yang sangat kejam atau yang menimbulkan banyak
penderitaan dan membahayakan generasi dan negara dan yang kontra terhadap
hukuman mati dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia, dalam penegakan dan
pelaksanaan hukum, para aparat penegak hukum memfungsikan hukum dalam
segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan
Narkotika baik secara nasional dan internasional, bagi Negara Indonesia mampu
memberikan dan mencapai mencapai kepastian, keadilan, kemanfaatan bagi
masyarakat bangsa dan Negara Indonesia, yang sedang giat-giatnya membangun
dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. / The death penalty is the heaviest type of principal punishment that applies in Indonesia
Indonesian positive law which is also applied in specific criminal acts. On
The author will discuss and explain the basics in writing this law
is the impact of the pros and cons of the death penalty in relation to human rights,
has had consequences and influence on diplomatic relations issues. In
This legal writing also explains judges, legal experts, and
society in responding to the pros and cons of the death penalty is associated with
Human Rights in the functioning of the law to achieve certainty,
justice, and benefits for the people of the nation and the Indonesian state. In
This legal writing also explains the basic meaning of the death penalty
itself and its regulation in the laws and regulations in
Indonesia; The true purpose of the death penalty; Pros and cons of death penalty; as well as
Death penalty and protection of human rights. In writing this law
also used the decision to sentence Gareth Dane to