DETAIL DOCUMENT
Dampak Pro dan Kontra terhadap Hukuman Mati Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sitinjak, Indra Fedrix Soharibuan
Subject
LAW 
Datestamp
2024-05-31 08:05:34 
Abstract :
Pidana mati merupakan jenis pidana pokok yang terberat yang berlaku dalam hukum positif Indonesia yang juga diterapkan dalam tindak pidana khusus. Pada dasarnya yang akan penulis bahas dan uraikan didalam penulisan hukum ini adalah dampak pro dan kontra hukuman mati terkait dengan Hak Asasi Manusia, telah membawa akibat dan pengaruh dalam masalah hubungan diplomatik. Dalam penulisan hukum ini dijelaskan pula mengenai hakim, para ahli hukum, dan masyarakat dalam menanggapi pro dan kontra hukuman mati dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dalam memfungsikan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat bangsa dan Negara Indonesia. Dalam penulisan hukum ini juga dijelaskan mengenai apa makna dasar dari pidana mati itu sendiri dan pengaturannya dalam peraturan perundang ?undangan di Indonesia; Tujuan pidana mati yang sebenarnya; Pro dan kontra pidana mati; serta Pidana mati dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam penulisan hukum ini juga mempergunakan putusan penjatuhan pidana mati terhadap Gareth Dane Cashmore yang telah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan 1(satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan analisa dari permasalahan yang ada mengenai fenomena permasalahan hukuman mati dalam masyarakat dan para ahli hukum. Metode pengumpulan data dari penulisan proposal ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Dimana penelitian ini dilakukan dengan cara menelusuri literatur-literatur hukum seperti Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUH Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang lain yang berhubungan dengan pidana mati tersebut, buku-buku, artikel majalah, jurnal, makalah, internet, dan buku-buku pegangan lainnya yang berkaitan dengan pidana mati. Pengolahan data dalam proposal ini menggunakan metode kualitatif. Dampak pro terhadap hukuman mati terkait dengan dengan Hak Asasi Manusia, argumentasinya, bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM, sebab perbuatan pelaku kejahatan Narkotika telah menimbulkan banyak korban, HAM masyarakat, dan efek jera. Dari proses hukum diputus dengan pertimbangan hukum sebagai akibat permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. sedangkan pendapat kontra, argumentasinya, pidana mati yang dijatuhkan telah melanggar HAM dan UUD 1945 mencabut hak hidup seseorang yang sebetulnya hak itu sangat dihargai dan tiadak seorangpun yang boleh mencabutnya. Oleh karena itu hukuman mati harus dihapuskan dalam perundangundangan yang ada. Sedangkan disisi lain, bahwa penjatuhan pidana mati yang terhukumnya warga Negara asing, telah menimbulkan reaksi dan membawa akibat dan pengaruh dalam masalah hubungan diplomatik, baik dalam hubungan diplomatis Negara Indonesia dengan Negara Inggris, dan Negara lainnya yang tersangkut warga Negara negaranya terhukum serta reaksi masyarakat internasional. Hakim, Jaksa, dan Advokat sebagai penegak hukum, dan masyarakat telah aktif memberikan tanggapan, baik pro, bahwa kejahatan narkotika tindak pidana yang sangat kejam atau yang menimbulkan banyak penderitaan dan membahayakan generasi dan negara dan yang kontra terhadap hukuman mati dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum, para aparat penegak hukum memfungsikan hukum dalam segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan Narkotika baik secara nasional dan internasional, bagi Negara Indonesia mampu memberikan dan mencapai mencapai kepastian, keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat bangsa dan Negara Indonesia, yang sedang giat-giatnya membangun dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. / The death penalty is the heaviest type of principal punishment that applies in Indonesia Indonesian positive law which is also applied in specific criminal acts. On The author will discuss and explain the basics in writing this law is the impact of the pros and cons of the death penalty in relation to human rights, has had consequences and influence on diplomatic relations issues. In This legal writing also explains judges, legal experts, and society in responding to the pros and cons of the death penalty is associated with Human Rights in the functioning of the law to achieve certainty, justice, and benefits for the people of the nation and the Indonesian state. In This legal writing also explains the basic meaning of the death penalty itself and its regulation in the laws and regulations in Indonesia; The true purpose of the death penalty; Pros and cons of death penalty; as well as Death penalty and protection of human rights. In writing this law also used the decision to sentence Gareth Dane to  
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia