Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Situngkir, Stefanus Wiratmo Partogi
Subject
LAW
Datestamp
2024-07-04 03:57:28
Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Secara etimologis bahasa istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin ?constiure? yang berarti dasar susunan badan, dan menurut bahasa prancis disebut ?constiuere? yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu istilah konstitusi dipergunakan untuk melaksanakan perintah Kaisar Romawi yakni: constitutions principum. Kemudian di italia konstitusi difungsikan sebagai Undang-Undang Dasar (Dirition Constitutionale). Sedangkan makna konstitusi dalam Bahasa Belanda disebut dengan ?Gronwet?. Setiap negara memiliki dasar dalam berbuat dan bertindak dalam rangka untuk mencapai apa yang menjadi tujuan. Idealnya bagi negara hukum memiliki Undang-undang yang selanjutnya disebut UUD sebagai parameter dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, disamping itu sebagai sarana mengetahui bentuk dan sistem dari negara tersebut.
Negara mengeluarkan legal policy atau kebijakan hukumnya terlebih dahulu harus memiliki berbagai pertimbangan tentang mengapa suatu legal policy itu dikeluarkan. Hal ini penting agar ketika produk hukum itu dikeluarkan memiliki kesesuaian antara maksud dan tujuan, disamping itu juga guna proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan itu lebih terarah, terstruktur, tertib dan lebih mudah dilakukan evaluasi tetapi, disamping itu juga berguna untuk kepastian hukumnya. Konsitusi sebuah negara sebagai grand design dan gambaran secara umum, mengenai negara dan pemerintah khususnya untuk masa kini dan masa yang akan datang. Prinsipnya adalah jumlah pasal yang ada dalam Kosntitusi apakah banyak atau sedikit bukanlah sebagaihal yang menentukan kemajuan negara, melainkan yang terpenting dalam Konstitusi itu mampu menjangkau berbagai lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Politik hukum itu membicarakan hukum positif yaitu hukum yaitu hukum yang sedang berlaku pada saat ini (ius constitutum), dan juga membicarakan hukum yang di cita-citakan (ius constituendun). Politik hukum merupakan racikan norma yang menjadi kepentingan bersama. Konsekuensinya adalah bahwa politik hukum itu sebagai arah dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah. Meskipun hukum dibentuk atas kesepakatan-kesepakatan (resultante) di antara partai-partai politik dan pemain-pemain politik di parlemen, tetapi hukum harus tetap mengedepankan kepentingan bersama masyarakat bangsa secara menyeluruh dan integral.
Dalam perjalanan Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. pada hari pertama dimulainya tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Revisi dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia capres-cawapres. Untuk itu penulis melakukan penulisan ini guna melakukan pembahasan apakah revisi perubahan umur untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan isu konstitusional. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan penelitian ini dipilih dalam rangka mencari jawaban atas isu-isu hukum dalam suatu penelitian hukum. Oleh karena itu, kesesuaian antara pendekatan dengan isu hukum merupakan pertimbangan utama dalam melakukan pemilihannya
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Pendekatan penelitian ini dipilih dalam rangka mencari jawaban atas isu-isu hukum dalam suatu penelitian hukum. Oleh karena itu, kesesuaian antara pendekatan dengan isu hukum merupakan pertimbangan utama dalam melakukan pemilihannya. / This research discusses etymologically the term Constitution comes from the Latin "constiure" which means the basic structure of the body, and in French it is called "constiuere" which means to form. In ancient times the term constitution was used to carry out the orders of the Roman Emperor (namely: constitutions principum). Then in Italy the constitution functioned as a Basic Law (Dirition Constitutionale). Meanwhile, the meaning of constitution in Dutch is called "Gronwet". Every country has a basic for acting and acting in order to achieve its goals. Ideally, a legal state has a law, hereinafter referred to as the Constitution, as a parameter in administering the state and government, as well as a means of knowing the form and system of the state.
When a country issues a legal policy or legal policy, it must first have various considerations about why a legal policy was issued. This is important so that when the legal product is issued it has conformity between the aims and objectives, besides that it is also so that the process of administering the state and government is more focused, structured, orderly and easier to evaluate, but, besides that, it is also useful for legal certainty. The constitution of a country is the grand design and general picture of the