Abstract :
Tata kelola perusahaan yang baik atau GCG (Good Corporate Government)
merupakan komponen penting bagi semua jenis usaha, khususnya Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Tujuan utama GCG adalah untuk menjaga kepentingan para
pemangku kepentingan, meningkatkan produktivitas dalam organisasi, dan
meminimalkan risiko. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2015. Penerapan
prinsip-prinsip GCG pada BPR antara lain unsur transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, independensi, dan keadilan, diatur secara tegas dalam POJK ini.
Menurut undang-undang ini, BPR harus menerapkan prinsip tata kelola di setiap
aspek bisnisnya, di setiap tingkat organisasi. Efektivitas dan fungsi komite-komite,
pengelolaan benturan kepentingan, pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit internal
dan eksternal, manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal batas
maksimum kredit, rencana bisnis BPR, dan transparansi laporan keuangan dan non
keuangan merupakan hal yang penting. semua indikator yang diperlukan untuk
pelaksanaan tata kelola ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) telah mematuhi POJK No. 4/POJK.03/2015, khususnya terkait
dengan tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris. Tujuan penelitian ini
adalah mengumpulkan informasi mengenai proses tata kelola BPR melalui
wawancara dengan manajemen PT dan BPR Dana Multi Guna. Setelah itu, data
diperiksa dan dibandingkan dengan peraturan terkait untuk melihat apakah
peraturan tersebut dipatuhi. Temuan evaluasi menunjukkan bahwa PT. BPR Dana
Multi Guna telah memenuhi seluruh arahan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata
kelola yang dituangkan dalam POJK No. 4/POJK.03/2015. Meskipun demikian,
penelitian ini juga mengungkapkan bahwa BPR harus lebih berkomitmen untuk
menerapkan tata kelola yang baik dan meningkatkan kesadaran akan hal tersebut.
Hal ini penting agar BPR dapat meningkatkan kinerja, menurunkan potensi risiko,
dan menjaga kepentingan pemangku kepentingan secara efektif. / Implementing Good Corporate Governance (GCG) is important for all companies,
including banks, in this case rural banks (BPR). GCG aims to protect stakeholder
interests, improve performance, and prevent risks. In 2015, the Financial Services
Authority (OJK) issued Financial Services Authority Regulation (POJK) no.
4/POJK.03/2015 concerning Implementation of Governance for Rural Banks. This
POJK regulates the application of GCG principles in BPR, which include openness,
accountability, responsibility, independence, and fairness. The POJK requires
BPRs to implement governance in all their business activities at all organizational
levels. The implementation of governance must at least be realized in the form of
carrying out the duties and responsibilities of the Board of Directors and Board of
Commissioners, the completeness and implementation of committee duties or
functions, handling conflicts of interest, implementing compliance functions,
internal and external audits, and risk management, including control systems.
internal and maximum credit limits, BPR business plans, and transparency of
financial and non-financial conditions The purpose of this research is to evaluate
whether BPR has implemented POJK NO.4/POJK.03/2015, especially in terms of
implementing the duties and responsibilities of the Board of Directors and Board
of Commissioners. This research uses an interview method with PT management.
BPR: Multi-Purpose Fund to obtain data regarding the implementation of
governance in BPR, then match and evaluate the results of the interview with
existing regulations to determine whether they are in accordance with existing
regulations. The results of the evaluation of the implementation of governance in
accordance with POJK No. 4/POJK.03/2015, PT. BPR Dana Multi Guna has
implemented the entire scope of governance as stated in the Financial Services
Authority Regulation; however, BPR still needs to increase awareness and
commitment to implementing good governance. well, so that BPR can protect the
interests of stakeholders, improve performance, and prevent risks.
Keywords: Governance, GCG, BPR, POJK BPR Governance