Abstract :
Lembaga keuangan, seperti bank dan non bank mempunyai peranan
penting bagi perekenomian Indonesia. Peran tersebut yaitu lembaga keuangan,
baik bank maupun non bank sebagai prasarana menghimpun dana dan
menyalurkan dana masyarakat. Fungsi dari pemberian barang jaminan adalah
guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
dengan barang-barang jaminan tersebut, bila suatu nasabah/debitur sudah tidak
mampu membayar kewajibannya paa jangka waktu tertentu atau pada saat jatuh
tempo atau pada saat terjadinya kredit bermasalah. Kredit bermasalah dapat
dikatakan apabila debitur telah dianggap mengingkari janji untuk membayar
bunga dan kredit induk yang jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan
pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran. Dapat dikatakan bahwa
kredit bermasalah didalamnya meliputi kredit macet, meskipun demikian tidak
semua kredit yang bermasalah adalah kredit macet. Upaya?upaya yang dilakukan
menyelamatkan kredit macet adalah reschedulling, recondiioning, dan
restructuring. Metode masalah yang digunakan metode kualitatif. Penyelamatan
kredit yang sudah diuraikan kadangkala tidak cukup membantu nasabah untuk
pulih dalam menjalankan bisnisnya maupun mencegah timbulnya kerugian lebih
lanjut bagi bank terkait fasilitas kredit yang diberikan. Dalam kondisi ini mau
tidak mau bank harus dapat mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan
dengan debitur melalui penyelesaian kredit. Penyelesaian kredit merupakan upaya
yang dilakukan oleh pihak bank dimana setelah dilakukan identivikasi, evaluasi
dan tindakan penyelamatan. Berdasarkan uraian dan pembahasan sebelumnya
mengenai prosedur penyelesaian kredit macet pada PT. BP DMG Cikarang Utara,
penulis dapat menarik kesimpulan yaitu : Faktor penyebab terjadinya kredit macet
di PT. BPR DMG Cikarang Utara adalah faktor internal dan juga eksternal. Faktor
eksternal tersebut adalah adanya pemutusan kontrak kerja sama dengan
perusahan, Prosedur penyelesaian kredit macet pada PT. BPR DMG Cikarang
Utara berjalan semakin baik.
Kata Kunci : Prosedur Penyelesaian Kredit Macet. / Financial institutions, such as banks and non-banks have an important
role for the Indonesian economy. This role is that of financial institutions, both
banks and non-banks, as infrastructure to collect funds and distribute public
funds. The function of providing collateral is to give rights and powers to the bank
to get repayment with these collateral items, if a customer/debtor is unable to pay
his obligations for a certain period of time or at maturity or when problem loans
occur. Non-performing loans can be said if the debtor has been deemed to have
broken his promise to pay interest and the principal credit is due resulting in late
payments or no payments at all. It can be said that non-performing loans include
bad loans, even though not all problem loans are bad loans. Efforts made to save
bad loans are rescheduling, recondiioning, and restructuring. The problem
method used is a qualitative method. The credit rescue that has been described is
sometimes not enough to help customers recover in running their business or
prevent further losses for banks related to credit facilities that have been given. In
this condition, like it or not, the bank must be able to make a decision to end the
relationship with the debtor through credit settlement. Settlement of credit is an
effort made by the bank where after identification, evaluation and rescue actions
are carried out. Based on the description and previous discussion regarding the
procedure for settling bad loans at PT. BP DMG Cikarang Utara, the authors can
draw conclusions, namely: Factors causing bad credit at PT. BPR DMG
Cikarang Utara are internal as well as external factors. The external factor is the
termination of the cooperation contract with the company, the procedure for
settling bad loans at PT. BPR DMG Cikarang Utara is getting better.
Keyword : Bad Credit Settlement Procedure