Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Manggrat, Omega Meilyan K
Subject
SOCIAL SCIENCES
Datestamp
2024-10-04 10:28:53
Abstract :
Restrukturisasi adalah upaya untuk menyelamatkan kredit yang bermasalah
yang diantaranya meliputi upaya Rescheduling, Reconditioning serta
Restructuring, misalnya dengan memperluas jangka waktu kredit, memberikan
jangka waktu yang mudah untuk mengangsur, menurunkan suku bunga kredit, dll.
UU No. 10 Tahun 1998 diketahui sebagai suatu sistem menyelamatkan kredit
bermasalahan seperti yang tertuang didalam Pasal 7 huruf e yang dimaksudkan
guna lebih meningkatkan kualitas kredit supaya tak mengalami kredit yang macet.
Dimulai ketika merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia dimulai awal Maret
2020, masyarakat Indonesia sudah dilanda kewaspadaan. Hal tersebut langsung
presiden sampaikan untuk segera dijalankan dengan OJK ketika 3 Maret 2020.
Usaha dalam pembangunan kembali tersebut mesti diiringi dengan penilaian
ulang yang kian mendalam pada upaya peminjam, yang dilihat usahanya
berpotensikah guna bisa dilaksanakan restrukturisasi. Restrukturisasi juga tak
diperbolehkan untuk dilakukan penyimpangan oleh Bank sebagai pemberi
pinjaman, yang hanya dijalankan khusus guna melakukan penahanan kredit
supaya kualitas kreditnya tak mengalami keterpurukan.
Kata Kunci: Restrukturisasi, Covid-19. / Restructuring is an effort to save non-performing loans which include
rescheduling (rescheduling), Reconditioning (reconditioning) and Restructuring
(rearrangement), for example by expanding the credit period, providing an easy
time period for installments, lowering loan interest rates, etc. Law Number 10 of
1998 is known as a system for saving non-performing loans as referred to in
Article 7 letter c which is intended to further improve credit quality so that bad
loans do not occur. Since the outbreak of the corona virus pandemic in Indonesia
since mid-February 2020, the Indonesian people have been hit by vigilance. This
was conveyed directly by the President to be implemented immediately through
the Financial Services Authority (OJK) on March 3, 2020. The rebuilding effort
must be followed by a more in-depth reassessment of the debtor's business, which
is seen whether the business has the potential or not to be carried out.
Restructurisation. Restructuring should also not be misused by the Bank as a
lender, which is only carried out specifically to hold credit so that credit quality
does not deteriorate.
Keywords: Restructuring, Covid-19