Abstract :
Tujuan LPKL untuk mengetahui mekanisme perhitungan PPh pasal 21 atas
setia pegawai yang dikenakan pemotongan pajak pada Badan Kepegawaian
Negaradan mengetahui mekanisme penyetoran atas setiap pemotongan
Pengertian pajak pemghasilan menurut Undang-Undang nomor 16 tahun
2009tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak Penghasilan menutut Siti Kurnia Rahayu (2014:9) adalah Pajak yang
terhutang sehubungan dengan pekerjaan, jasa kegiatan yang wajib dipotong dan
disetorkan oleh pemberi kerja. Pajak penghasilan merupakan pajak atas
penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek luar negeri.
Tarif pemotongan pajak sesuai pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36
tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan
tarif progresif sebagai berikut: sampe dengan 50 juta adalah 5% 50 juta sampai
dengan 250 juta adalah 15% 250 juta sampai dengan 500 juta adalah 25% diatas
500 juta adalah 30% Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan pendapatan wajib pribadi
penerapan tarif PTKP penerima upah mingguan, harian, atau berstatus tidak
tetap,diatur dalam PMK No.102/PMK.010/2016 tarf PTKP yang ditatapkan:
1. Pajak Orang pribadi sejumlah Rp 54.000.000
2. Tambahan Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp 4.500.000
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak istri yang mendapatkannya digabung
dengan suami sebangan Rp 54.000.000
4. Tambahan maksimal tiga orang untuk tangguhan keluarga sedarah dalam
satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sejumlah Rp 4.500.000
Proses pengolahan data rekap gaji untuk perhitungan, pelaporan PPh
21 pegawai Badan Kepegawaian Negara bersumber dari data Januari ?
Desember 2019 Data rekap gaji 2019 yang di proses dan di buat secara
manual yang bersumber dari data input gaji yang dilakukan setiap
bulannya dan data penggajian tersebut menjadi suber yang kemudian di
muat dalam Surat perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya akan di
kirimkan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya akan diolah kembali dengan aplikasi GPP (Gaji Pegawai
Pusat)
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pemotongan dan
penyetoran PPh pasal 21 atas Pegawai Badan Kepegawaian Negara tahun 2019 dasar pemotongan dan penyetoran dengan penghasilan kena pajak
yaitu sebesar penghasilan netto dikurangi penghasilan Tidak Kena Pajak