Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tindakan penagihan
pajak dengan surat paksa dan memahami tingkat efektivitas penagihan pajak dengan
surat paksa terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang
Selatan.
Data yang digunakan bersumber dari data primer Kantor Pelayanan Pajak
Cikarang Selatan untuk periode tahun 2013 dan 2014 dan data sekunder data olahan
dari instansi yang bersangkutan yang berasal dari literatur, artikel, dan berbagai
sumber lain yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan teknik
deskriptif rasio yang masih berada dalam ranah teknik penilaian kuantitatif. Dalam
penelitian ini, peneliti mengunakan rasio efektivitas. Rasio efektivitas penerbitan
surat paksa, rasio efektivitas.
Kesimpulan yang dapat diperoleh Tingkat Efektivitas Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa tergolong efektif dilihat dari jumlah lembar maupun nilai nominal yang
tertera pada Surat Paksa dalam penurunan tunggakan dan pelaksanaan kegiatan
penagihan dengan Surat Paksa dari mulai penerbitan sampai pelaksanaannya telah
sesuai oleh peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
Saran penulis yang perlu mendapat perhatian dari bagian penagihan KPP
Pratama Cikarang Selatan seperti perlunya penambahan pegawai di Seksi Penagihan
agar pembagian tugas antara jurusita pajak dan staf pelaksana penagihan bisa
maksimal, harus lebih tegas lagi dalam melaksanakan penagihan pajak dengan surat
paksa ini agar Wajib Pajak bersedia dan mau melunasi utang pajak yang dibebankan
kepada Penanggung Pajak.