Abstract :
Penghentian prosedur audit adalah salah satu bentuk perilaku pengurangan
kualitas audit. Perilaku ini berhubungan dengan pengabaian atau bahkan penghentian
atas prosedur yang seharusnya dilaksanakan dalam program audit, namun auditor
masih memberikan suatu opini audit sebelum melakukan pekerjaannya secara tuntas.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah komitmen profesionalisme dan
tekanan waktu berpengaruh terhadap perilaku penghentian prosedur audit.
Populasi dari penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja pada Kantor
Akuntan Publik (KAP) berbentuk afiliasi di wilayah Jakarta Selatan. Sedangkan
sampel dari penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada KAP berbentuk afiliasi di
wilayah Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 79 responden. Penelitian ini dilakukan
dengan cara menyebarkan kuesioner kepada responden dalam bentuk pertanyaan
tertulis, dimana terdapat 25 butir pertanyaan yang berhubungan dengan perilaku
penghentian prosedur audit, komitmen profesionalisme, serta tekanan waktu.
Teknik analisis data yang digunakan terdiri dari uji kualitas data, uji nonrespons bias, uji asumsi klasik, serta uji hipotesis. Hasil uji kualitas data
menunjukkan bahwa semua variabel dapat dikatakan valid dan reliabel sehingga butir
pertanyaan pada masing-masing konsep variabel tersebut layak digunakan sebagai
alat ukur. Uji non-respons bias tidak dilakukan karena seluruh kuesioner yang dapat
diolah pada penelitian ini kembali tepat waktu. Sedangkan hasil uji asumsi klasik
menunjukkan bahwa model regresi memenuhi asumsi normalitas dan terbebas dari
indikasi terjadinya multikolinearitas, heteroskedastisitas, serta autokorelasi.