Abstract :
Teknologi digital dan teknologi informasi berkembang pesat dan sudah menjadi bagian
tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun perkembangan pesat tersebut tidak
dapat diikuti dengan kaidah pembuktian dalam hukum acara Indonesia yang saat ini
berpedoman pada HIR/RBg. Ketentuan mengenai alat bukti elektronik tidak diatur dalam
HIR/RBg namun tunduk pada peraturan lain khususnya peraturan IHO. Pasal 5 dan Pasal 6
UU ITE mengatur bahwa alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam Pasal dan alat
bukti elektronik itu kuat dan berdaya tahan sepanjang memenuhi persyaratan UU ITE.
Penelitian ini merupakan metode penelitian yang banyak digunakan pada buku-buku
hukum, jurnal hukum dan buku teks hukum. Informasi yang digunakan bersifat sekunder
dalam bentuk dokumen hukum resmi (hukum perdata). Apabila bahan hukum tersedia dalam
bentuk buku dan buku lain, maka bahan hukum tersebut berbentuk kamus, kemudian bahan
hukum tersebut dikumpulkan dan dianalisis.
Dari hasil peninjauan ini, kami dapat memastikan bahwa Pasal 5 dan 6 UU ITE
mengatur bahwa alat bukti elektronik adalah alat bukti dalam hukum perdata dan alat bukti
elektronik merupakan alat bukti sahih dan alat bukti yang cukup apabila memenuhi
persyaratan UU ITE. memaksa. Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
atau paling tidak Mahkamah Agung perlu dilakukan dengan melakukan penyempurnaan
terhadap Mahkamah Agung, untuk memberikan bukti-bukti yang sah dan memberikan
keadilan kepada pihak-pihak yang berperkara yang mencari keadilan dengan mengajukan
bukti-bukti elektronik di pengadilan. Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Perkara dan Proses Hukum Secara Elektronik, dapat disebutkan dengan
jelas bahwa alat bukti elektronik adalah alat bukti fisik. / Digital technology and information technology are developing very quickly and have become
an important part of everyday life. However, this rapid development cannot keep up with the
law of evidence in the Indonesian Civil Procedure Law, which is still based on HIR/RBg.
Provisions regarding electronic evidence are not regulated in HIR/RBg, but are regulated by
other regulations, especially the ITE Law. Articles 5 and 6 of the ITE Law stipulate that
electronic evidence can be used as evidence in civil procedural law and that, as long as it meets
the requirements specified in the ITE Law, electronic evidence is valid evidence and has strong
evidentiary power. However, due to differences in views regarding electronic evidence, this
provision does not yet provide legal certainty. The theory that electronic evidence is only an
extension of conventional evidence and therefore cannot be considered as a single piece of
evidence based on Article 162 HIR/RBg which stipulates that only evidence regulated in
HIR/RBg can be used in court. This opinion creates uncertainty law for people seeking justice.
To create legal certainty and provide justice for parties who seek justice by submitting
electronic evidence to court, the national civil procedural law must be changed. At a minimum,
Supreme Court Regulation No. 1 of 2019 concerning Electronic Administration of Cases and
Trials in Court must be amended so that the Supreme Court can strictly regulate that electronic
evidence can be used in trials.