Abstract :
Tindakan penganiayaan binatang ini telah tertulis didalam KUHP
sebagai perbuatan yang diancamkan hukuman paling lama sembilan bulan.
Tindakan untuk menganiaya seekor binatang ini memanglah suatu tindakan
yang tidak terpuji dan meresahkan masyarakat. Terdapat rumusan masalah
yang ada didalam skripsi ini, yakni bagaimana kualifikasi pelaku tindak
pidana penganiayaan hewan menurut hukum dan bagaimana penerapan
hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan.
Penelitian ini memakai pendekatan kasus, bahan hukum primer yang
dipakai berasal dari perundang - undangan, bahan hukum sekunder yang
dipakai bersumber dari buku, jurnal hukum, dan skripsi, bahan hukum
tersier berupa ensiklopedia, serta kamus hukum. Kemudian, teknik
pengumpulan data ini didapatkan melalui perundang - undangan, buku,
skripsi, jurnal, internet, dan hasil penelitian yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan diteliti.
Dalam hal ini, seseorang yang bertindak menganiaya seekor binatang
ini bisa terjadi karena hanya ingin memuaskan keinginannya saja tanpa
tujuan dan bisa juga karena memiliki suatu tujuan, tetapi ia harus menyakiti
binatang tersebut agar tujuannya bisa tercapai. Kepada seseorang yang telah
terbukti bertindak menganiaya seekor binatang ini akan dikenakan sebuah
sanksi pidana yang ada pada pasal 302, 540, dan 541 KUHP, serta pasal 91B
UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Hewan. / The act of persecution of this animal has been recorded in the Code
of Criminal Procedure as an act threatened with a maximum sentence of
nine months. The act of persecuting this animal is indeed an act of disgrace
and distress to the public. There is a series of issues in this script, namely
how the perpetrators of animal persecution are qualified by law and how
material criminal law is applied to perpetrates of animal prosecution. This
research uses a case approach, the primary legal material used comes from
legislative invitations, secondary legal materials used from sources from
books, legal journals, and scripts, tertiary law materials in the form of an
encyclopaedia, as well as legal dictionaries. Later, this data collection
technique is obtained through legislative invites, books, scriptions,
magazines, the internet, and research results related to the issues to be
studied.
In this case, a person who acts as an insult to this animal can be
done only because he wants to satisfy his desire without a purpose and can
also because he has a purpose, but he must hurt the animal in order to its
purpose. Anyone who has been shown to have acted in harassment of this
animal will be subject to a criminal sanction contained in sections 302, 540,
and 541 of the Code of Criminal Law, as well as section 91B of Act No. 41
of 2014 on Livestock and Animal Health.
Keywords : Crime, Persecution, Animal