Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber dana yang diperoleh dari masyarakat tujuan
untuk membiayai pembangunan. Pemerintah dalam mengintensifkan penerimaan
negara dari sektor pajak dilakukan dengan cara menggali sumber perpajakan yang
potensial yaitu dengan meningkatkan kualitas serta kuantitas aturan di bidang
perpajakan dengan berpedoman bahwa pajak bukanlah sesuatu yang memberatkan
bagi masyarakat atau wajib pajak. Oleh karena itu perlu adanya suatu pengawasan
dan pengontrolan yang berhubungan dengan pembayaran pajak oleh wajib pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang
mekanisme pada pengawasan dan pengontrolan pembayaran terhadap Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak badan yang diterapkan oleh KPP
Pratama Jakarta Menteng Tiga serta pengaruhnya terhadap penerimaan pajak dan
bagaimana pengaruhnya dengan penerimaan pajak. Data yang digunakan bersumber
dari data primer KPP tiga tahun terakhir yaitu tahun 2009 sampai dengan 2011.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif, untuk mengetahui proses pengawasan dan pengontrolan dalam
PPh pasal 25 wajib pajak badan yang dilakukan di KPP Pratama Jakarta Menteng
Tiga dan pengaruhnya dengan penerimaan pajak.