Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Milala, Ekin Pindonta Sembiring
Subject
LAW
Datestamp
2024-07-24 10:56:24
Abstract :
Negara Indonesa adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat sepanjang manusia masih berada di lingkup dimana hukum itu berlaku harus berdasarkan peraturan yang ada dan norma-norma yang ada apabila tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi. Hukum tak lepas dari kehidupan manusia, karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupannya karena tanpa adanya hukum tidak dapat dibayangkan akan seperti apa,nantinya negara kita ini. Didalam UU NARKOTIKA NO 31 tahun 2009 sudah sangat jelas diatur permasalahan mengenai sangsi pidana tindak penyalahgunaan narkotika, sudah sangat jelas bahwa hukuman mati ini harus dilaksanakan dilihat dari dampak buruknya tindak pidana penyalahgunaan narkotika Metode yang dipakai untuk mengerjakan penulisan ini adalah dengan menggunakan metode yurudis normatif. Yang dimana narkotika ini sangat meresahkan bangsa dan negara, peraturan narkotika sudah tertera didalam UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi seakan Narkotika dianggap remeh maka dari itu Hukum mengenai Narkotia ini harus diperketat, bisa keliatan begitu maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia ini maka pemerintah harus ambil ahli masuk kasus pemberantasan narkoba dan hukuman mati. / The state of Indonesa rule of law, by the community as long as the community is still in the scope where the law applies must be based on existing regulations and existing norms, if it is violated, it will be subject to sanctions. Law is inseparable from human life because-laws-are rules to regulate human behavior in their lives because without law it cannot be imagined what our country will be like. In the Narcotics Law No.31 of 2009, it is very clear that the problem of criminal sanctions for narcotics abuse is regulated.
The method used to do this writing is to use the normative juridical method. Which is where narcotics is very unsettling for the nation and state, narcotics regulations have been stated in Law no. 35 of 2009, however, as if Narcotics is underestimated, therefore the Law regarding Narcotics must be tightened.