Abstract :
PT. Astra Otoparts Tbk telah melakukan penawaran umum terbatas Idalam rangka
penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) pada tanggal 1-7 Mei
2013. Harga penawaran saham baru dalam rights issue tersebut berada di bawah
harga pasar sebelum pengumuman dan nilai buku saham.
Penulisan skripsi ini didasari oleh pokok permasalahan yang terdiri dari keuntungan
pemegang saham dari rights issue tersebut, pengaruh rights issue tersebut terhadap
harga saham PT. Astra Otoparts Tbk, perlakuan pajak penghasilan atas keuntungan
penjualan saham di pasar modal dan penghematan pajak yang dapat diperoleh
investor di pasar modal dari proses rights issue tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat substansi ekonomi dari
penjualan penghasilan atas capital gain dari penjualan saham, dan mempelajari
perlakuan pajak penghasilan atas keuntungan penjualan saham di pasar modal
sehubungan dengan rights issue PT. Astra Otoparts Tbk.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Data-data
yang dikumpulkan berdasarkan studi pustaka dan studi lapangan. Studi pustaka
dilakukan dengan mengumpulkan buku-buku dan sumber-sumber Iainnya yang
berhubungan dengan topik bahasan.
Studi lapangan dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan
dengan rights issue PT. Astra Otoparts Tbk dan peraturan-peraturan pajak
penghasilan yang berlaku atas keuntungan penjualan saham. Data-data mengenai PT.
Astra Otoparts Tbk terdiri data-data keuangan dan data-data sehubungan transaksi
saham dan rights.
Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dengan nama dan bentuk
apapun dari seluruh dunia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak. Keuntungan dari penjualan Saham di pasar modal merupakan
salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan atas
penghasilan pada saat penghasilan tersebut direalisasi, atau dengan kata lain tidak ada
pajak penghasilan jika tidak ada penghasilan. Keuntungan penjualan saham di bursa
efek, di Indonesia dikenakan pajak tersendiri (schedular taxation) yang dihitung atas
dasar harga jual, bukan atas dasar keuntungan yang diperoleh.