DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Girsang, Jeremia Moratua
Subject
Criminal law 
Datestamp
2024-07-30 07:50:07 
Abstract :
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi pidana apabila melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik atau memiliki unsur SARA, namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau penghinaan menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: Bagaiamana pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan Bagaimana hak kebebasan berpendapat media sosial bisa menjadikan seseorang terkena pidana Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada jenis data sekunder (library research). Perlindungan hukum Seseorang yang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik wajib melakukan pertanggungjawabaan terhadap korban yang dirugikan maka sesuai ketentuan pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat dimuka umum, namun pada implementasinya sering kali terjadi tindak pidana pencemaran nama baik dikarenakan subjek hukum tersebut melakukan hal yang seharusnya dianggap sebagai kebebasan pendapat menurut pasal 28I ayat (3) UUD 1945. / The elements contained in Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law which essentially states that every person can be subject to criminal sanctions if they insult and defame or have elements of SARA, but there is no further explanation regarding what is meant by defamation or insult according to Article 27 paragraph (3) of the ITE Law, this is not in line with the provisions contained in Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution. The formulation of the problem in this research is as follows: How is criminal liability for defamation through the media social media and how the right to freedom of expression on social media can make someone subject to crime The research used is a normative juridical research method, namely research that refers to secondary types of data (library research). Law enforcement: A person who has committed a criminal act of defamation is obliged to take responsibility for the injured victim in accordance with the provisions of Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution which essentially states that every person has the right to express an opinion in public, but in its implementation this often happens. The criminal act of defamation is caused by the legal subject doing something that should be considered freedom of opinion according to Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia