Abstract :
Keterlibatan anak dalam kriminalitas yang berada pada kehidupan umum memang sangat
janggal didalam masyarakat, faktor yang mendasar seperti faktor biologis, psikologis, sosiallingkungan, dan keluarga. Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara
manusiawi supaya bisa memberi kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan
dan memberi perkembangan fisik, mental dan sosial. Undang-Undang No 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan gambaran perlindungan hukum yang
berlandaskan hak-hak anak, penerapan pidna terhadap anak sebagai pelaku dalam pembunuhan
berencana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana
pembunuhan berencana.
Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, dalam penelitian
hukum ini dibagi menjadi dua bagian yaitu primer dan sekunder sember data sekuder terdiri dari
bahan hukum primer, sekuder dan tersier.
Penerapan Pidana penterhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh
anak dibawah umur dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak, telah
sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Dalam persidangan anak mempunyai perlindungan terhadap hak-haknya, mengingat bahwa
pelaku dalam tindak pidana pebunuhan adalah termasuk dalam kategori anak dimana anak adalah
orang yang belum dewasa atau pun sedang yang mengalami sedang yang mengalami pubertas
dimana kata ?anak? merujuk pada lawan kata dari ?orang tua? orang dewasa adalah anak dari
orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa. Sebagaimana yang telah diuraikan mengenai
anak yaitu diambil dari istilah asing ?Junvenli Deliquency?. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Anak Sebagai
Pelaku. / The involvement of children in crime in public life is indeed very strange in society,
basic factors such as biological, psychological, socio-environmental, and family factors.
Children as perpetrators of criminal acts must be treated humanely in order to provide the
best interests of children to realize growth and provide physical, mental and social
development. Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has
provided a perl overview
The research method used is a normative juridical approach, in this legal research
is divided into two parts, namely primary and secondary sember sekuder data consisting of
primary, sekuder and tertiary legal materials.
The application of sanctions for premeditated murder committed by minors and the
judge's consideration in sentencing children, is in accordance with Law No. 11 of 2012
concerning the Juvenile Criminal Justice System. In the trial, children have protection of
their rights, considering that the perpetrator in the crime of murder is included in the
category of children where the child is an immature person or is experiencing moderate
who is experiencing the child. Keywords : Criminal acts, premeditated murder, children
as perpetrators