Abstract :
Perselisihan tanah ulayat di Kabupaten Fakfak merupakan salah satu
permasalahan yang kompleks dan telah berlangsung lama. Perselisihan ini terjadi
karena adanya tumpang tindih antara hak ulayat dan hak negara atas tanah. Asas
kepastian hukum merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelesaian
perselisihan tanah ulayat. Asas kepastian hukum menjamin bahwa setiap orang akan
mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan tidak ada diskriminasi. Asas kepastian
hukum juga menjamin bahwa setiap orang akan mendapatkan haknya yang adil dan
sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelesaian perselisihan tanah ulayat harus
dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu:
pemerintah, masyarakat adat, dan pihak swasta. Pemerintah harus segera melakukan
inventarisasi dan delimitasi tanah ulayat, mengakui hak ulayat masyarakat adat,
mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik tanah ulayat yang efektif,
meningkatkan pemahaman masyarakat adat tentang hukum positif, dan bekerja sama
dengan masyarakat adat dan pihak swasta untuk mengatasi perselisihan tanah ulayat.
Dengan menerapkan asas kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan tanah
ulayat, maka diharapkan dapat tercipta keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Pemerintah dapat menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,
masyarakat adat dapat mempertahankan hak ulayat mereka, dan pihak swasta dapat
melakukan kegiatan usahanya tanpa mengganggu hak-hak masyarakat adat. / The customary land dispute in Fakfak Regency is one of the complex and long standing problems. This dispute occurs because of the overlap between customary
rights and state rights to land. The principle of legal certainty is one of the important
principles in resolving customary land disputes. The principle of legal certainty
guarantees that everyone will get the same legal treatment and there is no
discrimination. The principle of legal certainty also guarantees that everyone will get
their rights fairly and in accordance with applicable law. Settlement of customary land
disputes must be carried out comprehensively and involve all parties involved, namely:
government, indigenous peoples, and the private sector. The government should
immediately conduct an inventory and delimitation of customary land, recognise the
customary rights of indigenous peoples, develop an effective mechanism for resolving
customary land conflicts, improve indigenous peoples' understanding of positive law,
and cooperate with indigenous peoples and the private sector to resolve customary land
disputes. By applying the principle of legal certainty in resolving customary land
disputes, it is hoped that justice can be created for all parties involved. The government
can carry out its duties to protect the rights of indigenous peoples, indigenous peoples
can maintain their customary rights, and the private sector can carry out its business
activities without disturbing the rights of indigenous peoples.