Abstract :
Pada jaman modern saat ini dimana kemajuan teknologi dan ilmu
pengetahuan, membentuk suatu tatanan kehidupan masyarakat yang seakan tidak
ada batasnya antara yang satu dengan yang lain maupun negara yang satu dengan
negara yang lainnya sehingga memberikan akses dan pengaruh yang sangat besar
terhadap perubahan perilaku sosial pada masyarakat. Pengertian pencucian uang
yaitu tidak ada definisi yang seragam dan komprehensif mengenai pencucian
uang. Peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai landasan untuk
menjastifikasi peraturan perundang-undangan. Alasan-alasan inilah yang
dijadikan dasar dalam penelitian tentang ?Efektifitas Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pemberantasan
Pencucian Uang Serta Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Putusan
Pengadilan Negeri (Studi Kasus Nomor: 1117/Pid.B/2014/PN.Jkt Pst.)? Dengan
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektifitas Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2010 Menanggulangi dan Memberantas Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Bagaimana Penerapan Hukum Pada Putusan Nomor:
1117/Pid.B/2014/PN.Jkt Pst.).
Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif. Penelitian hukum
normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai
aspek, yaitu aspek teori dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi,
penjelasan umum dan pasal dari pasal.
. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum,
efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Penelusuran Harta Kekayaan hasil tindak pidana
pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan melalui mekanisme yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
. Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang dan Efektivitas Penerapan Hukum. /