Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Siahaan, Alvin Andriano Caesar
Subject
LAW
Datestamp
2024-08-09 03:35:52
Abstract :
Salah satu alat transportasi yang sangat menunjang kegiatan perekonomian di Indonesia adalah
pesawat terbang yang digunakan dalam penerbangan. Transportasi udara mengalami perkembangan
pesat, setelah pemerintah memberikan cukup kebebasan bagi maskapai penerbangan untuk
menentukan tarif. Kenyataanya, perkembangan bisnis transportasi udara, tidak seiring dengan sistem
hukum yang menopang pertumbuhan bisnis sektor tersebut. Salah satunya adalah hukum mengenai
jaminan atas pesawat meliputi pesawat terbang dan helikopter dalam pembiayaan untuk
pengadaan/pembelian pesawat terbang. Hal ini mengakibatkan dalam pelaksanaannya jarang sekali
atau bahkan hampir tidak pernah terjadi maskapai penerbangan membeli pesawat udara secara tunai
seketika dengan menggunakan uang atau modalnya sendiri. Untuk itu dibutuhkan pembiayaan dari
pihak lain, salah satunya adalah dari pihak bank. Metdoe penelitian yang digunakan penulis
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau disebut juga dengan penelitian
kepustakaan.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tidak menyebutkan secara
tegas lembaga jaminan yang dapat dibebankan atas pesawat udara. Penjaminan pesawat terbang dan
helikopter dengan menggunakan hipotik yang berlangsung saat ini tidaklah menimbulkan hak
preferen bagi kreditor karena yang dapat dilaksanakan hanya Akta Kuasa Membebankan Hipotik.
Pencatatan yang dilakukan Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan hanya
menghasilkan Surat Keterangan. Gadai juga tidak bisa dibebankan pada pesawat udara karena debitor
harus melepaskan pesawat udara dari kekuasaanya dan menyerahkannya pada kreditor. Pesawat udara
juga tidak mungkin dibebankan dengan hak tanggungan karena objek dari hak tanggungan adalah hak
atas tanah dan benda-benda lainyang merupakan satu kesatuan dengan tanah. Undang-undang Nomor
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia secara tegas menyatakan fidusia tidak dapat dibebankan
pada pesawat udara. Namun dalam undang-undang tersebut tidak ada larangan untuk menjadikan
bagian pesawat udara seperti mesin pesawat udara dan/atau suku cadang pesawat udara dijadikan
objek jaminan fidusia. Dengan demikian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
belum memberikan jalan keluar mengenai lembaga jaminan kebendaan yang dapat dibebankan atas pesawat udara di Indonesia. Kaitan antara hak jaminan kebendaan atas pesawat terbang dan Konvensi
Cape Town adalah perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan merupakan salah satu cara untuk
mendapatkan perlindungan sebagai kepentingan internasional berdasarkan Konvensi Cape Town.
Ratifikasi Konvensi Cape Town dan pengaturannya dalam Undang-undang Penerbangan hanya
memberikan jalan keluar bagi kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dibebankan atas pesawat udara yang dipasang berdasarkan hukum asing, tetapi pesawatnya didaftarkan di dioprasikan
di Indonesia.Kata Kunci : Pesawat Terbang,Jaminan Hutang.