DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penerapan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Tindak Pidana Penipuan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Siburian, Alvin
Subject
LAW 
Datestamp
2024-08-09 03:58:28 
Abstract :
Istilah pencucian uang dapat diartikan sebagai penyetoran atau penanaman uangatau bentuk lain dari pemindahan atau pengalihan uang yang berasal dari penipuan, transaksi narkotika, dan sumber ? sumber lain yang illegal melalui saluran yang legal. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar sumber vii asal uang tersebut tidak dapat dilacak. Hasil tindak pidana pencucian uang. KATA KUNCI : Penerapan Sanksi Pidana Pencucian Uang Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan merupakan uang yang seolah ? olah halal yang diputar atau diubah dari hasil uang kotor yang berasal dari suatu tindak kejahatan asal. Menurut pasal 2 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, yang merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, dll. Hal inilah yang mendorong pelaku kejahatan melakukan praktik pencucian uang melalui berbagai cara agar uang yang diperolehnya dari kejahatan yang dilakukannya tidak terungkap. Tindak pidana pencucian uang memiliki beberapa tahapan yaitu, placement, layering dan integration. Dalam pembahasan skripsi ini akan dibahas mengenai penerapan sanksi pidana pencucian uang terhadap tindak pidana penipuan perkara tindak pidana pencucian uang, yang lebih khususnya akan menjadi analisa penulis dalam studi kasus putusan No: 945/PID.B/2016/PN.JKT.SEL. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pencucian uang. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia