Abstract :
Istilah pencucian uang dapat diartikan sebagai penyetoran atau
penanaman uangatau bentuk lain dari pemindahan atau pengalihan uang yang
berasal dari penipuan, transaksi narkotika, dan sumber ? sumber lain yang
illegal melalui saluran yang legal. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar sumber
vii
asal uang tersebut tidak dapat dilacak. Hasil tindak pidana pencucian uang. KATA KUNCI : Penerapan Sanksi Pidana Pencucian Uang Dalam
Perkara Tindak Pidana Penipuan
merupakan uang yang seolah ? olah halal yang diputar atau diubah dari hasil
uang kotor yang berasal dari suatu tindak kejahatan asal. Menurut pasal 2 ayat 1
UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, yang merupakan
tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang antara lain korupsi,
penyuapan, narkotika, psikotropika, pencurian, penggelapan, penipuan,
pemalsuan uang, dll. Hal inilah yang mendorong pelaku kejahatan melakukan
praktik pencucian uang melalui berbagai cara agar uang yang diperolehnya dari
kejahatan yang dilakukannya tidak terungkap. Tindak pidana pencucian uang
memiliki beberapa tahapan yaitu, placement, layering dan integration. Dalam
pembahasan skripsi ini akan dibahas mengenai penerapan sanksi pidana
pencucian uang terhadap tindak pidana penipuan perkara tindak pidana
pencucian uang, yang lebih khususnya akan menjadi analisa penulis dalam studi
kasus putusan No: 945/PID.B/2016/PN.JKT.SEL.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana
terhadap tindak pidana pencucian uang dan pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara tindak pidana pencucian uang.