Abstract :
Salah satu tindak pidana yang sangat berbahaya adalah tindak pidana terhadap
nyawa orang, yang menimbulkan akibat matinya orang lain. Tindak pidana ini bersifat
materiil, dimana akibatnya yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Mengenai pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka setiap
unsure dari paasal 340 KUHP harus dibuktikan unsur tersebut adalah : dengan
sengaja, dengan direncanakan terlebih dahulu, dan merampas nyawa orang lain.
Membuktikan ada /tidaknya unsur rencana haruslah benar-benar memahami
bagaimana suatu rencana dapat dilakukan serta apa konsep dan pengertian dari
rencana tersebut. Hal ini dikaitkan dengan keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Pengertian ini yang akan menjadi pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan
hakim untuk menentukan suatu tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan rencana
atau tidak serta menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, dengan didasarkan pada alat-
alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan fakta-fakta dari setiap peristiwa,
sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP saat ini. Kata Kunci : Pembunuhan Berencana