Abstract :
Di dalam pemberian kredit bank dan lembaga keuangan harus melihat
kemampuan debitur untuk membayar utangnya. selain itu juga diperlukan jaminan
terhadap pemberian kredit. Jaminan di dalam pemberian kredit ialah untuk
menghindari dari resiko yang mungkin akan terjadi, apabila dikemudian hari
debitur tidak dapat membayar utang atau terjadinya wanprestasi. Sebagaimana. Kata Kunci :Balai Lelang Swasta, Lelang Objek Hak
Tanggungan
objek jaminan utang yang dijaminkan ialah barang bergerak dan barang tidak
bergerak dan jaminan perorangan (penanggungan utang). Jika yang dijaminkan
tanah atau bangunan yang diatas tanah tersebut akan dibebankan Hak
Tanggungan. Dengan tidak dapat dibayarnya jaminan objek hak tanggungan
tersebut Bank dapat menjual dengan melelang objek Hak Tanggungan tersebut.
Dalam proses lelang ini bank dapat meminta bantuan jasa dari Balai Lelang
Swasta. Penulisan ini secara umum untuk memberikan penjelasan mengenai peran
Balai Lelang Swasta terhadap pelaksanaan lelang objek hak tanggungan.
Metode penelitian yang digunakan penulis ialah pendekatan normatif.
Pendekatan secara notmatif ialah norma hukum yang terdapat dalam
perundangan-undangan dan menggunakan bahan pustaka atau yang disebut
dengan penelitian kepustkaan. Dalam penelitian kepustakaan penulis
menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum sekunder yaitu
menggunakan undang-undang, Keputusan Menteri Keuangan, buku-buku tentang
kredit, lelang dan hak tanggungan, website. Dengan mendukung penulisan ini,
penulis juga melakukan pengumpulan data dengan wawancara salah satu Balai
Lelang Swasta yaitu PT. Dunia Lelang Indonesia.
ix
Dalam penulisan ini, dijelaskan peran PT. Dunia Lelang Indonesia sebagai
Balai Lelang Swasta terhadap lelang objek Hak Tanggungan ialah sebagai event
organizer yang dimulai dari memberi teguran kepada debitur untuk membayar
utangnya, penyiapan dan pemeriksaan dokumen, penyiapan dan pemeriksaan
objek melakukan pemasaran melalui internet atau dengan brosur atau flier,
penyelenggaraan lelang hingga membantu pembeli dan penjual menyelesaikan
administrasi pasca lelang. Sebagai Balai lelang swasta dengan menjalankan tugas
dan peranannya terdapat juga banyak hambatan yaitu adanya putusan sela dari
Pengadilan yang biasanya isinya memerintahkan agar dilakukan penangguhan
pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan, serta ketidaklengkapan
dokumen dan termasuk hambatan pasca lelang ialah adanya masalah pengosongan
objek hak tanggungan.