Abstract :
Perbuatan melawan hukum merupakan bagian dari perikatan karena bukan
perjanjian. Dalam praktek, penggugat dapat menghindarkan kesulitan dengan
menyebutkan dua macam gugatan bersama-sama dalam surat gugatannya, dan
terserah kepada hakim untuk memilih, macam gugatan yang mana harus dianggap
pada tempatnya dalam peristiwa tertentu ini. Lebih sulit lagi hal perhubungan antara
gugatan atas perbuatan melanggar hukum dan gugatan atas suatu hak perbendaan.
Salah suatu unsur dari gugatan yang bersifat perbendaan ialah : bahwa dasar pokok
dari gugatan ini ialah adanya suatu hak mutlak terhadap suatu barang, maka gugatan
dinamakan bersifat perbendaan, apabila ada suatu hak mutlak atas suatu barang harta
benda, yang diganggu oleh orang lain. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah
Bagaimanakah pengaturan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam hukum positif
di Indonesia, dan Bagaimanakah penerapan ketentuan hukum perbuatan melawan
hukum dalam perkara Nomor 588/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk
memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan
Sumber Hukum Primer, Sumber Hukum Sekunder dan Sumber Hukum Tersier.
Sumber Hukum Primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
sedangkan Sumber Hukum Sekunder diperoleh dari buku-buku atau literatur yang
lain yang ada relevansinya dengan permasalahan ini, Sumber Hukum Tersier yang
diperoleh menggunakan internet. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun,
dan dijelaskan kemudian dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ketentuan perbuatan
melawan hukum dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata yang dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat didasarkan gangguan (hinder), menimbulkan kerugian immateriil, yaitu mengurangi kenikmatan
atas sesuatu, dan menyalahgunakan hak orang menggunakan barang miliknya sendiri
tanpa kepentingan yang patut, tujuannya untuk merugikan orang lain. Penggantian
kerugian karena perbuatan melawan hukum tidak diatur oleh undang-undang. Oleh
karena itu aturan yang dipakai untuk ganti kerugian ini adalah dengan secara analogis
mempergunakan peraturan ganti kerugian akibat wanprestasi yang diatur Pasal 1243
sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Putusan, Pengadilan