Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Kabelen, Andreas Tulit Ama Ata
Subject
LAW
Datestamp
2024-08-09 03:30:57
Abstract :
Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlukan secara manusiawi
untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan
memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-
Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak
anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak. Permasalahan
yang dikemukakan dalam penulisan ini adalah bagaimanna pengaturan tindak
pidana terhadap anak dalam hukum di Indonesia.
Metode Penulisan dari permasalahan yang diajukan yakni dilakukan
penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan
perundang-undangan.
Anak sebagai pelaku tindak pidana harus dilandasi perlidungan hukum.
Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi
hak-hak anak antara lain Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun
1979, Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997, Undang-Undang
No. 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No, 35 Tahun
2014 namun tidak membawa signifikan bagi nasih anak-anak yang berkonflik
karena menempatkan restorative justice pada peraturan perundangan yang ada.
Pengaturan sanksi tersebut masih berpijak pada filosofi pemidanaan yang
bersifat retributif sehingga tidak menjamin perlindungan hak-hak anak. Kata Kunci : Perlindungan Anak, restorative justice