Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simbolon, Antonius Oberlin
Subject
LAW
Datestamp
2024-08-09 03:45:04
Abstract :
Skripi ini ditulis dilatar belakangi karena pelaksanaan pidana bersyarat
yang selama ini dijalankan belum maksimal dalam melaksanakan pembimbingan
dan pengawasan terhadap pelaku anak hal itu dikarenakan kasus hukum yang
melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan memang membutuhkan penanganan
khusus, mengingat bahwa subjek hukumnya adalah anak yang belum terikat hak
dan kewajiban yang sepenuhnya mengikat. Berdasarkan latar belakang di atas,
maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1)
Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat
terhadap anak yang melakukan tindak pidana perjudian? (2) Apa alasan hakim
Memutus Perkara Nomor 207/Pid.B(A)/2017/PN.Tjk Pelaksanaan Pidana
Bersyarat Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan mempergunakan cara
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan tipe penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini
meliputi sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier.
Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, wawancara studi
lapangan sedangkan teknik analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan
cara menafsirkan, menginterprestasikan dan mengklasifikasikan data.
Berdasarkan penjabaran pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat
diambil suatu kesimpulan berkaitan dengan hasil penelitian, sebagai berikut: (1)
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku
tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak adalah pertimbangan yuridis
hakim menilai bahwa terdapat alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan
penghapusan penuntutan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dengan
cara dikembalikan kepada orang tua dan diwajibakn untuk mengikuti pembinaan
di Bapas selama 3 (tiga) bulan. Selain itu hakim juga melihat peristiwa yang
melatar belakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan
perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. (2) Alasan Hakim Memutus
Perkara Nomor 207/Pid.B(A)/2017/PN.Tjk pelaksanaan pidana sersyarat terhadap
anak yang melakukan tindak pidana perjudian, adalah sebagai berikut: (a) Hakim mengganggap penjatuhan pidana bersyarat dengan mengembalikan kepada orang
tua dan diwajibakn untuk mengikuti pembinaan di Bapas Kelas II Bandar
Lampung telah cukup memberikan efek jera. (b) Hakim melihat dan
mempertimbangankan rasa keadilan dan kesepakatan diversi. (c) Tujuan
pemidanaan, bukan hanya semata-mata sebagai pembalasan. (d) Sifat pidana yang
diterima oleh terpidana anak di bawah umur cenderung ringan. (e) Pelaku masih
muda atau masih bersekolah dan (f) Adanya faktor meringankan yang terungkap
didalam proses persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas
maka peneliti akan memberikan rekomendasi sebagai berikut: (1) Bagi
Pemerintah, hendaknya pemerintah melakukan pengawasan sistem peradilan anak
secara komprehensif. (2) Bagi Hakim, perlunya penghayatan hakim terhadap asas
proporsionalitas antara kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan
pelaku tindak pidana dan kepentingan korban tindak pidana. (3) Bagi orang tua
anak hendaknya orang tua lebih memperketat pengawasan pergaualan anak,
memberikan pendidikan spritual atau keagaaman, memberikan perhatian dan kasih
sayang kepada anak, mengajarkan hal-hal yang positif dan tidak bertentangan
hokum, mengajarkan cara bersosialisasi dengan baik terhadap masyarakat dan
lingkungan sekitar. (4) Bagi masyarakat, masyarakat harus ikut berperan aktif
dalam membasmi penyakit masyarakat. (5) Bagi sekolah, pihak sekolah
hendaknya terus memberikan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada
semua peserta didik atau siswa tentang perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan undang-undang atau norma hukum. Kata Kunci : Dampak, Perjudian Anak Dibawah Umur