Abstract :
Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan suatu aturan yang mampu
menjawab kebutuhan akan masyarakat. Begitupula dengan aturan yang mengatur
kegiatan perekonomian di Indonesia. Tidak dapat disangkal jika saat ini,
perkembangan ekonomi Indonesia saat ini menimbulkan potensi untuk diminati dunia
internasional. Dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan bisnis maka semakin
besar pula potensi terjadinya sengketa. Setiap sengketa yang terjadi, diperlukan
pemecahan dan penyelesaian masalah yang cepat dan tepat serta efektif sehinggga
tidak mengganggu aktivitas perekonomian. Maka dari itu diperlukan suatu peradilan
sebagai pranata yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa dalam bidang ekonomi
dan bisnis. Kredibilitas lembaga peradilan sampai saat ini masih menjadi sorotan
tajam dari seluruh lapisan masyarakat, sebagian besar masyarakat menilai bahwa
proses melalui pengadilan cenderung menimbulkan masalah, proses yang lambat
dalam penyelesaiannya dan biaya yang cukup mahal. Maka dari itu dibutuhkan proses
yang responsif, jangka waktu yang cepat dan biaya yang relatif ringan. Proses di luar
pengadilan dianggap demikian. Arbitrase adalah salah satu bentuk penyelesaian
sengketa bisnis di luar pengadilan yang saat ini lebih diminati para pelaku bisnis dan
semakin umum digunakan karena dianggap lebih menguntungkan para pihak. Namun
dalam prakteknya, kondisi tersebut masih sulit dipenuhi karena pihak yang kalah
kerapkali mengajukan pembatalan putusan untuk mecari peluang memenangkan
sengketa.
Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
metode penelitian normatif yaitu pendekatan kasus yang akan dianalisis oleh penulis
dan meneliti bahan pustaka atau disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Dalam
penelitian kepustakaan, penulis melakukan penelitian melalui data sekunder dengan
menggunakan berbagai bahan hukum yaitu Undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung RI, Konvensi-konvensi intrnasional mengenai arbitrase, buku-buku mengenai
hukum arbitrase, website, dan jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini.
Salah satu masalah yang cukup serius dalam arbitrase yaitu sulitnya
melaksanakan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Hal ini jika dilihat dari
sudut pandang perdagangan negara maju, dianggap kurang memberikan perlindungan
hukum dan kepastian hukum. Hal ini dapat dilihat pada kasus antara PT. Kartika
Plaza melawan Amco Asia. Pemerintah Indonesia mengajukan pembatalan putusan
(annulment) yang diajukan kepada Lembaga Arbitrase ICSID. Meski ICSID
menerima permohonan pemerintah Indonesia. Namun Pemerintah Indonesia tetap
diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya
main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanam modal asing. Kata Kunci : Pembatalan Putusan Arbitrase, Arbitrase, Investasi, ICSID.