Abstract :
Pasal 25 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 menunjukan bahwa
perceraian yang dilakukan orang tua dari perkawinan campuran atau orang tuanya
kehilangan kewarganegaraan tidak mempunyai akibat hukum terhadap anak-anak
mereka. Anak mereka tetap berkewarganegaraan ganda terbatas sampai anak
tersebut berumur 18 tahun atau telah kawin. Persyaratan memilih
kewarganegaraan paling lambat dilakukan 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun
atau sejak melakukan perkawinan. Jika setelah anak tersebut berumur 21 tahun
dan belum menentukan kewaganegaraan yang akan dipilih, maka anak tersebut
secara otomatis akan dianggap sebagai warga negara asing.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang macam-macam harta
yang terdiri dari harta bawaan, harta bersama, serta harta yang diperoleh sebagai
hadiah atau warisan. Untuk harta bawaan serta harta benda yang diperoleh sebagai
hadian atau warisan tetap dimiliki masing-masing dan tidak terjadi pembagian
harta jika terjadi perceraian. Pembagian harta jika terjadi perceraian hanya berlaku
bagi harta bersama saja kecuali jika mereka membuat perjanjian kawin mengenai
harta bersama. Hukum yang digunakan dalam pembagian harta bersama adalah
hukum yang berlaku di tempat harta itu berada. Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Harta
Bersama.