DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran karena Perceraian Terhadap Status Anak dan Harta Bersama
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Evelyn, Audy Katharina
Subject
LAW 
Datestamp
2024-08-09 03:28:26 
Abstract :
Pasal 25 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 menunjukan bahwa perceraian yang dilakukan orang tua dari perkawinan campuran atau orang tuanya kehilangan kewarganegaraan tidak mempunyai akibat hukum terhadap anak-anak mereka. Anak mereka tetap berkewarganegaraan ganda terbatas sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau telah kawin. Persyaratan memilih kewarganegaraan paling lambat dilakukan 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sejak melakukan perkawinan. Jika setelah anak tersebut berumur 21 tahun dan belum menentukan kewaganegaraan yang akan dipilih, maka anak tersebut secara otomatis akan dianggap sebagai warga negara asing. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang macam-macam harta yang terdiri dari harta bawaan, harta bersama, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Untuk harta bawaan serta harta benda yang diperoleh sebagai hadian atau warisan tetap dimiliki masing-masing dan tidak terjadi pembagian harta jika terjadi perceraian. Pembagian harta jika terjadi perceraian hanya berlaku bagi harta bersama saja kecuali jika mereka membuat perjanjian kawin mengenai harta bersama. Hukum yang digunakan dalam pembagian harta bersama adalah hukum yang berlaku di tempat harta itu berada. Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Harta Bersama. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia